Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Agustus 2026 | 03.34 WIB

Digugat Rp 25 Miliar Soal Kasus Ruko Ngagel, Wawali Surabaya Cak Ji: Mending Uangnya Buat Aspal Jala

Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji menanggapi gugatan Rp 25 miliar terhadap dirinya, buntut kasus penyerobotan paksa ruko di Ngagel Jaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji menanggapi gugatan Rp 25 miliar terhadap dirinya, buntut kasus penyerobotan paksa ruko di Ngagel Jaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab di sapa Cak Ji menanggapi tuntutan ganti rugi senilai Rp 25 Miliar yang dilayangkan oleh pemilik lama ruko di kawasan Ngagel Jaya, Parahita Ardyakirana, terhadap dirinya.

Orang nomor dua di Kota Pahlawan itu mengaku tidak ambil pusing setelah mengetahui namanya dituntut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus penyerobotan paksa ruko di kawasan Ngagel.

"(Proses) Lelang gak melok, opo-opo gak melok, duit e mbah sangkil ta ya opo (lelang nggak ikut, apa-apa nggak ikut, uangnya embahmu atau ya apa),” kata Cak Ji dengan nada guyon kepada awak media.

Ketika ditanya soal tuntutan Rp 25 miliar, Cak Ji menegaskan perkara tersebut bukan tentang uang. Menurutnya, masih banyak hal yang lebih bermanfaat dilakukan daripada memberikan uang kepada pemilik ruko.

"Di loss ae, iku sing nuntut wong gendeng (itu yang nuntut orang gila), Selawe miliar (Rp 25 miliar), digawe ngaspal po'o (lebih baik buat ngeaspal jalan di Surabaya yang rusak)," imbuhnya.

Cak Ji mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukum. "(Nanti tetap memenuhi panggilan PN Surabaya?) Diurus arek-arek (kuasa hukum), aku gak perlu datang," ucap Cak Ji.

Kronologi singkat

Kasus dugaan premanisme dan penyerobotan paksa oleh oknum ormas terhadap pemilik baru ruko di kawasan Ngagel Rejo, Kota Surabaya, yang sempat viral di media sosial, berujung panjang.

Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, kini menutut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebesar Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain dua pemimpin Kota Surabaya, Parahita juga menggugat 3 pihak, termasuk pemilik ruko saat ini, Bagus Andri Dwi Putra.

Dua pihak tergugat lainnya, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Gentengkali Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di bawah DJKN Kementerian Keuangan RI.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore