Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 23.50 WIB

Hadapi Gugatan Rp 25 M Terkait Penyerobotan Ruko, Eri Cahyadi: Saya Datangi Sendiri Sidangnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap menghadapi gugatan Rp 25 miliar terkait kasus viral pengeroyokan dan pendudukan paksa ruko di kawasan Ngagel Rejo oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).

Eri digugat oleh pemilik lama ruko Parahita Ardyakirana karena diduga menggunakan kewenangan terkait kasus tersebut. 

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan akan menghadiri langsung sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Jadwalnya nanti kapan kan, tergantung. Nanti akan saya datangi sendiri, karena saya ingin memastikan bahwa warga Surabaya kalau ada hal seperti ini ayo kita lawan. Siapapun itu," kata Eri ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/8). 

Dia juga mengakui dirinya memang menggunakan kewenangannya sebagai Pemerintah Kota, tetapi kewenangan yang digunakan Eri adalah melindungi warga Surabaya dari aksi premanisme yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.

"Saya menggunakan kewenangan saya untuk menyelesaikan permasalahan yang menggunakan kekerasan. Jadi yang kemarin yang saya turun ke lapangan bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko, tapi menyelesaikan kekerasannya," tegasnya.

"Makanya dia ngomong ada menggunakan kewenangan. Ya, saya gunakan kewenangan saya untuk menjaga Surabaya. Siapapun yang wani ngerusak Surabaya yo tak hadapi," jelasnya. 

Kalau pun gugatan tersebut berlanjut, Eri berkeyakinan pengadilan tidak akan memenangkannya. Pengadilan tak akan memenangkan perkara yang menggunakan kekerasan, hal ini sama dengan yang terjadi pada Nenek Elina Widjaja.

"Kalau digugat 25 M, apakah pengadilan akan memenangkan gugatan itu, Saya yakin tidak. Karena apa, Karena kalau dia menyuruh untuk merebut sesuatu dengan kekerasan, tidak berbeda dengan Bu Elina, nenek Erlina," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore