Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Agustus 2026 | 23.44 WIB

Buka Kos-kosan di Surabaya Kini Wajib Dapat Persetujuan Warga

Ilustrasi kos-kosan. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi kos-kosan. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya bakal memperketat penataan rumah indekos. salah satunya mensyaratkan persetujuan warga sekitar untuk mendapat izin membuka kos-kosan.

Syarat itu akan diamsukkan dalam aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Pemkot Surabaya menilai keberadaan rumah indekos tidak hanya berkaitan dengan pemilik bangunan, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap kenyamanan lingkungan permukiman.

Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, dalam penerapan Perda 4/2026, keberadaan rumah kos akan dilihat berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing.

“Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya, dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya,” kata Reinhard, Senin (17/8). 

Menurut dia, salah satu aspek yang diperhatikan adalah dukungan warga sekitar, minimal di tingkat RT. 

Bahkan, terdapat ketentuan mengenai persetujuan sepertiga warga sebagai bagian dari pengaturan rumah kos.

“Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak,” ujarnya.

Reinhard menjelaskan, aturan tersebut diperlukan agar fungsi kawasan sebagai hunian tetap terjaga.

Jangan sampai aktivitas rumah kos yang berorientasi usaha justru mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore