Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 06.06 WIB

Ditempati Secara Ilegal, PT KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Aset Ruko di Jalan Semarang

PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan ruko di Jalan Semarang yang ditempati tanpa perjanjian sah. (Humas KAI) - Image

PT KAI Daop 8 Surabaya menertibkan ruko di Jalan Semarang yang ditempati tanpa perjanjian sah. (Humas KAI)

JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, tertibkan ruko di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, Kamis (3/9). 

Penertiban aset milik KAI bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta melibatkan unsur kewilayahan dan instansi terkait.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, mengatakan, ruko berdiri di atas bidang tanah seluas 160 meter persegi dengan luas bangunan 336 meter persegi. 

“Aset tersebut memiliki nilai mencapai miliaran rupiah dan sebelumnya digunakan oleh pihak lain tanpa dilandasi perjanjian yang sah dengan KAI,” ujar Mahendro.

Penertiban merupakan bagian dari langkah pengamanan aset untuk memastikan seluruh aset milik KAI memiliki kepastian administrasi dan hukum, terlindungi dari pemanfaatan tanpa hak, serta dapat digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan dan pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kekayaan negara,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya terlebih dahulu mengedepankan komunikasi, pendekatan persuasif, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang menempati aset, untuk menyelesaikan penggunaan aset melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Sebelum penertiban, telah dilakukan komunikasi serta diberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset, termasuk melalui mekanisme perjanjian sewa secara resmi dengan KAI,” jelas Mahendro.

Setelah upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif tidak mendapatkan tindak lanjut, KAI menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur, termasuk menyampaikan Surat Peringatan pertama hingga ketiga.

“Penertiban merupakan langkah terakhir setelah komunikasi, pendekatan persuasif, dan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi penggunaan aset telah diberikan,” tambahnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore