Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 22.46 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif di Jember, Total Jadi 5 Orang

Siti Hotijah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus KUR fiktif bank BUMN di Jember.(Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Siti Hotijah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus KUR fiktif bank BUMN di Jember.(Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif pada salah satu bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023.

Tersangka baru berinisial Siti Hotijah perempuan asal Jember tersebut diketahui merupakan Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Dengan penetapan Siti Hotijah (SH), jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro fiktif tersebut kini menjadi lima orang.

Asisten Intelijen Kejati Jatim Prie Wijeksono mengatakan, Siti Hotijah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam proses penyaluran KUR Mikro fiktif melalui pola channeling.

“SH merupakan Collection Agent dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Prie Wijeksono, Kamis (17/9) malam. 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni HN selaku Collection Agent PT Miram, MFH selaku Pemimpin Kantor Cabang salah satu bank BUMN di Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan, pada periode 2021 hingga 2023, salah satu bank BUMN cabang Jember menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat melalui pola channeling.

Dalam perkara ini, tersangka merupakan salah satu Collection Agent yang ditunjuk oleh MFH selaku pimpinan cabang untuk merekomendasikan calon penerima manfaat KUR.

Siti juga diduga berperan mengoordinasikan pengumpulan dokumen pengajuan KUR dari calon debitur serta membantu proses pelunasan kredit.

Menurut I Gede, Siti diduga melengkapi persyaratan administrasi pengajuan KUR dengan meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan kartu keluarga (KK) warga yang kemudian diajukan sebagai calon debitur.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore