
Ilustrasi: Wifi di perangkat smartphone.
JawaPos.com - Pada era digital seperti sekarang, akses internet telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat modern. Koneksi WiFi hampir dapat ditemukan di setiap rumah dan perkantoran, sehingga dapat memudahkan pekerjaan dan komunikasi.
Lantas, muncul sebuah pertanyaan, "Bagaimana hukumnya jika seseorang menggunakan akses internet tanpa izin dari pemiliknya, seperti tetangga di sekitar rumah?"
Dalam ajaran Islam, menggunakan akses internet seperti WiFi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab, yang jelas-jelas diharamkan.
Sebab, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam konteks ini, "hak" tidak hanya mencakup harta benda, melainkan juga hak-hak lain, termasuk hak atas jaringan internet.
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266).
Dengan demikian, menggunakan WiFi tetangga tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam karena masuk dalam kategori ghasab. Berbeda halnya apabila pemilik jaringan WiFi secara sukarela memberikan izin akses kepada siapa pun, maka penggunaannya dianggap sah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu meminta izin kepada tetangga sebelum menggunakan akses internet orang lain, untuk menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama.
Selain itu, penggunaan WiFi tetangga tanpa izin terlebih dahulu merupakan salah satu pelanggaran privasi dan etika. Ada sebaiknya penting untuk memahami dan menghormati perspektif etika dan moral dalam menggunakan layanan internet yang disediakan oleh tetangga.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (13/11), sikap bertanggung jawab dan adil juga ditekankan dalam ajaran Islam, di mana seorang individu harus mengetahui batasan apa saja ketika menggunakan WiFi agar tidak merugikan pemiliknya dan tidak mengganggu kenyamanan atau produktivitas.
Bagi pemilik WiFi, penting untuk mempertimbangkan aspek keamanan jaringan internet yang mereka miliki. Mengamankan WiFi dengan kata sandi yang kuat adalah tindakan yang bijaksana untuk melindungi hak sebagai pemilik jaringan. Perhatikan juga dalam memberikan izin akses kepada tetangga yang dipercayainya dan memahami aturan penggunaan jaringan internet.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
