
Praktik deepfake foto yang meresahkan. (dok Blackbird)
JawaPos.com - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang komunikasi digital.
Salah satu inovasi yang sedang mendapat perhatian adalah teknologi deepfake, yaitu produksi konten berupa gambar, audio, atau video secara artifisial dengan kemampuan meniru suara maupun wajah seseorang.
Konten deepfake mampu memanipulasi citra dan suara dengan tingkat realisme yang tinggi sehingga sering kali sulit dibedakan dari konten asli.
Meskipun memiliki potensi positif, seperti dalam industri kreatif dan pendidikan—contohnya penggunaan deepfake untuk menciptakan pelajaran interaktif dengan menampilkan pidato bersejarah—teknologi ini juga menghadirkan risiko besar penyalahgunaan.
Resiko ini misalnya untuk tujuan pornografi, penipuan, atau pencemaran nama baik. Di Indonesia, maraknya penyebaran konten deepfake yang bermuatan asusila atau menyesatkan telah memicu keresahan masyarakat dan menambah tantangan baru dalam penegakan hukum pidana.
Ketika perkembangan teknologi bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada, diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif guna melindungi hak korban sekaligus menjaga ketertiban di ranah digital.
Terkait hal ini bagaimana regulasi yang telah berlaku, ancaman hukuman yang bagaimana serta peran pemerintah dalam mengatasi tantangan hukum di era kecerdasan buatan?
Deepfake sebagai Penyalahgunaan Teknologi AI
Bila Bermuatan Kesusilaan
Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) ditegaskan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Jika teknologi deepfake dimanfaatkan untuk menghasilkan konten pornografi, maka penyebarannya dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal ini berfungsi sebagai landasan utama untuk menindak pelaku yang menyebarkan deepfake dengan muatan yang melanggar norma kesusilaan.
Digunakan untuk Pelanggaran Nama Baik
Dalam Pasal 27A UU ITE tertulis:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022