
Menkomdigi Meutya Hafid. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah mulai bersiap menghukum platform digital yang melanggar aturan dengan denda fantastis. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap perusahaan digital global yang terbukti melanggar ketentuan dalam PP Tunas bisa dikenai sanksi hingga 6 persen dari total pendapatan globalnya.
Skema denda ini disebut dirancang untuk memberi efek jera tanpa mematikan industri digital di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa penyusunan skema tersebut menggunakan pendekatan yang proporsional dengan mempertimbangkan indeks pelanggaran serta skala usaha PSE.
"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, pada Senin (4/5).
Ia menambahkan, skema denda tersebut saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan untuk kemudian diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada empat indikator utama dalam indeks pelanggaran yang menjadi acuan penentuan denda, yakni dampak pelanggaran terhadap anak, durasi atau periode pelanggaran, langkah mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE, serta rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
Kemkomdigi juga menetapkan batas maksimum denda berdasarkan kategori usaha. Untuk usaha mikro, denda maksimal sebesar Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, usaha menengah Rp10 miliar, sementara untuk perusahaan besar atau global dapat mencapai hingga 6 persen dari total pendapatan global.
Mediodecci menyebutkan bahwa perumusan skema ini telah melibatkan diskusi dengan para ahli di bidang hukum dan ekonomi. Ia menegaskan bahwa penerapan denda bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar tanpa mengganggu keberlangsungan industri.
Lebih lanjut, PSE yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika keberatan tersebut ditolak, mereka dapat melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022