
Tampak Apple Store di Manhattan, New York.
JawaPos.com - Apple mengambil langkah hukum baru dalam sengketa dugaan pencurian rahasia dagang yang melibatkan OpenAI. Perusahaan asal Cupertino itu mengajukan permohonan putusan sela (preliminary injunction) guna menghentikan OpenAI mengembangkan perangkat AI maupun produk lain yang diduga memanfaatkan teknologi milik Apple.
Seperti dilansir dari TechCrunch, dalam dokumen terbaru yang diajukan ke pengadilan, Apple juga meminta proses expedited discovery atau percepatan pengungkapan bukti. Permintaan tersebut ditujukan kepada dua karyawan OpenAI yang menjadi tergugat, yakni insinyur sistem senior Chang Liu dan Chief Hardware Officer Tang Yew Tan, serta OpenAI, yayasannya, dan startup perangkat keras "io" yang didirikan bersama mantan Kepala Desain Apple, Jony Ive.
Apple menyebut hasil penyelidikan internal terbaru mengindikasikan bahwa kasus ini kemungkinan tidak hanya melibatkan Liu dan Tan. Perusahaan mengklaim telah mengidentifikasi sedikitnya 11 mantan karyawan Apple lainnya yang berpotensi menjadi saksi maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu nama yang kembali disebut adalah Yu-Ting Peng, yang kini bekerja di OpenAI.
Baca Juga:Anton Timbang Muncul Bersama Kadin di Istana, Polri: Keputusan Penahanan di Tangan Penyidik
Pengajuan dokumen tersebut menandai meningkatnya eskalasi perselisihan hukum antara Apple dan OpenAI. Apple menilai bukti-bukti baru yang diperoleh menunjukkan dugaan pelanggaran rahasia dagang melibatkan lebih banyak individu dibandingkan yang tercantum dalam gugatan awal.
Dalam dokumen pengadilan, Apple mengungkapkan bahwa salah seorang mantan karyawannya diduga sempat bertemu dengan Chang Liu dan Yu-Ting Peng sebelum Peng menjalani wawancara kerja di OpenAI. Dalam pertemuan itu, mereka disebut membahas informasi rahasia terkait produk Apple yang belum pernah diumumkan ke publik.
Apple juga menuduh mantan karyawan lainnya mengambil tangkapan layar dokumen internal yang bersifat rahasia mengenai produk-produk yang belum diluncurkan sebelum mengikuti proses wawancara di OpenAI.
Selain itu, Apple mengklaim bahwa setelah gugatan diajukan, sejumlah mantan karyawan yang kini bekerja di OpenAI menghubungi perusahaan untuk membahas pengembalian perangkat kerja Apple yang masih mereka bawa ketika meninggalkan perusahaan. Menurut Apple, hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dasar itu, Apple meminta pengadilan mengabulkan percepatan proses discovery. Perusahaan menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pencurian kekayaan intelektual miliknya. Apple juga menyampaikan bahwa permohonan putusan sela yang diajukannya masih menunggu keputusan pengadilan.
Sementara itu, OpenAI menolak tuduhan Apple dan memberikan tanggapan melalui unggahan di blog resminya. Perusahaan menyatakan permohonan putusan sela yang diajukan Apple didasarkan pada informasi yang keliru dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022