Praktisi ketahanan dan keamanan siber, Ardi Sutedja, menegaskan, rentetan insiden seperti ini tak hanya menandakan kegagalan pertahanan teknis.
Melainkan cermin dari ilusi kepatuhan semu dan fenomena "Iceberg of Ignorance" jurang pemisah di mana jajaran pengambil keputusan kerap tidak menyadari atau sengaja membiarkan kerentanan riil yang dihadapi teknisi di lapangan demi efisiensi biaya.
“Praktik industri yang menumpuk data tanpa prinsip minimasi, ditambah minimnya independensi struktural Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO), menjadikan infrastruktur digital rapuh dari dalam dan rentan menjadi sasaran empuk kejahatan siber bermotif finansial maupun geopolitik,” kata Ardi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (2/10).
Meski begitu, hal ini bukan tak bisa dihindari. Menurutnya, pencegahan yang efektif menuntut pergeseran paradigma menuju tata kelola "Zero Trust", pemusnahan data kedaluwarsa, serta penegakan hukum yang tegas dan setara bagi sektor privat maupun lembaga publik.
“Kehadiran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP bersama PP Nomor 33 Tahun 2026 menegaskan mandat transparansi mutlak, termasuk kewajiban notifikasi insiden paling lambat 3x24 jam kepada otoritas dan korban terdampak,” ungkapnya.
Adapun kewajiban pemberitahuan dalam kasus kebocoran data pribadi telah diatur dalam UU PDP. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga yang berwenang paling lambat 3x24 jam atau 72 jam setelah terjadinya kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
Pemberitahuan tersebut setidaknya memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi tersebut terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas kegagalan pelindungan data pribadi.
Selaras dengan ini, Ketua Divisi Keamanan Siber Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Daeng Ipul, menegaskan bahwa menutupi data pribadi yang bocor sangat bergantung pada pengelola data di mana masyarakat menyerahkan data pribadi mereka.
“Bagaimana dia punya komitmen menjaga data pribadi yang mereka pegang, baik dari sisi infrastruktur maupun dari sisi sumber daya manusianya, apalagi sekarang kita sudah punya UU Pelindungan Data Pribadi yang seharusnya jadi patokan dalam hal pelindungan data pribadi di Indonesia,” jelasnya.
Dia menegaskan, maraknya kebocoran data pribadi sendiri memperlihatkan kurangnya komitmen pengelola atau pengendali data dalam menjaga data yang mereka dimandatkan ke mereka.
“Sayangnya lagi karena kebocoran data itu kerap terjadi di lembaga pemerintah, padahal pemerintah harusnya bisa memberi contoh bagaimana komitmen pelindungan data pribadi masyarakat,” tegasnya.