
Ilustrasi perekaman KTP Elektronik (Hanung Hambara/Jawa Pos).
JawaPos.com - Masyarakat tengah dihadapkan pada kekhawatiran terkait maraknya kebocoran data pribadi seperti KTP di internet. Kondisi tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika data pribadi sudah terlanjur tersebar di ruang digital.
Melihat hal ini, Ketua Divisi Keamanan Siber Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Daeng Ipul menjelaskan sejatinya pemerintah memiliki kanal pengaduan untuk melaporkan kejahatan siber seperti ini.
“Pemerintah punya kanal Polisiber untuk melaporkan pencurian data pribadi. Sayangnya belum tahu seberapa efektif kanal itu,” kata Daeng saat dihubungi JawaPos.com pada Jumat (2/10).
Menurutnya, kanal ini juga bisa digunakan untuk melaporkan data pribadi yang sudah bocor di internet untuk segera di-takedown.
Adapun kanal ini sendiri merupakan kanal resmi Patroli Siber milik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tentunya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada kanal ini sendiri terdapat kolom pelaporan yang bisa digunakan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022