Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2019 | 02.33 WIB

Muhammad Rullyandi: Ibu Kota Bersifat Fleksibel dan Tidak Absolut

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Umar Wirahadi/Jawa Pos) - Image

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)

PEMINDAHAN ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kaltim menimbulkan polemik. Pemicunya, sampai sekarang pemerintah belum mengajukan RUU sebagai pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Bagaimana melihat polemik tersebut dari perspektif hukum? Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Umar Wirahadi dengan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi.

---

Tanpa UU sebagai payung hukum, DPR menilai pemindahan IKN adalah ilegal. Pandangan Anda?

Sampai sekarang, ibu kota negara belum pindah. Tetap di DKI Jakarta. UU Nomor 29 Tahun 2007 pun tetap berlaku. Status IKN secara otomatis berubah setelah DPR mengesahkan UU baru pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007. Cepat atau lambat, pemerintah pasti akan mengajukan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas. Pemerintah kan bilang, saat ini regulasi itu disusun.

Penolakan pemindahan ibu kota bermunculan. Apakah ibu kota tidak bisa dipindah?

Begini. Dalam UUD 1945, ibu kota negara disebut di dua pasal. Yaitu, pasal 2 dan pasal 23 huruf G UUD 1945. Ibu kota negara merujuk pada tempat aktivitas lembaga negara. Jadi, ibu kota identik dengan pusat-pusat lembaga tinggi negara dan pusat pemerintahan. Dalam UUD 1945 tidak disebutkan secara spesifik bahwa Jakarta harus menjadi ibu kota negara. Jakarta memang identik dengan daerah-daerah yang bersifat khusus.

Dalam pasal 18 huruf D disebutkan, NKRI menghormati dan mengakui keberadaan daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Salah satunya, DKI Jakarta. Jakarta ini bersifat administratif. Tidak ada pemilihan wali kota yang bersifat otonom. Tidak ada pilkada langsung yang memilih wali kota dan DPRD kota.

Kekhususan tersebut bagian dari identiknya Jakarta. Artinya, status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) bersifat fleksibel dan tidak absolut. Pemilihan Jakarta sebagai ibu kota negara lebih disebabkan faktor historis proklamasi dan penyebaran ideologi Pancasila. Ketentuan Jakarta sebagai ibu kota negara hanya diatur dalam pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2007.

Apa saja yang tidak bisa diubah?

Bentuk negara. Yakni, NKRI. Bukan negara serikat atau federal. Selain itu, bentuk pemerintahan adalah republik. Bukan monarki atau sistem kerajaan. Sistem pemerintahan kita adalah presidensial. Kita harus mempertahankan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan.

Perlukah meminta pendapat publik terkait dengan pemindahan ibu kota?

Tidak ada dasar hukum untuk melakukan referendum. Bahkan menyalahi UU itu sendiri. Persoalan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Referendum hanya bisa dilakukan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidaknya terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore