
Ilustrasi KM Kelud. (Batampos)
JawaPos.com - Tanjung Balai Karimun bisa menjadi pilihan perjalanan lanjutan bagi wisatawan yang sedang berada di Batam.
Untuk menuju salah satu kawasan di Kepulauan Riau tersebut, traveler bisa memilih kapal feri reguler yang beroperasi setiap hari atau kapal PELNI dengan jadwal tertentu.
Kapal feri reguler menjadi pilihan yang cukup praktis, karena perjalanan dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun hanya membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam.
Keberangkatan tersedia dari Pelabuhan Sekupang atau Harbour Bay di Batam dengan tujuan Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, terdapat pula kapal PELNI yang melayani rute tersebut. Salah satunya KM Kelud, dengan tarif kelas Ekonomi sekitar Rp 82 ribu. Namun, jadwalnya tidak tersedia setiap hari dan waktu pelayarannya lebih lama.
Bagi traveler yang ingin menjadikan Tanjung Balai Karimun sebagai tujuan perjalanan dari Batam, berikut pilihan kapal, jadwal, tarif, hingga lama penyeberangannya.
Kapal feri reguler menjadi pilihan utama bagi traveler yang ingin bepergian dari Batam ke Tanjung Balai Karimun tanpa harus menunggu jadwal kapal yang terlalu lama.
Sejumlah operator melayani rute ini, di antaranya Batam Jet, Miko Natalia, Dumai Line/Express, dan Oceanna. Keberangkatan tersedia setiap hari dari beberapa titik di Batam.
Traveler dapat memilih Pelabuhan Sekupang maupun Harbour Bay, tergantung operator dan jadwal kapal yang tersedia.
Perjalanan kemudian berakhir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dengan durasi sekitar 90 menit, relatif singkat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022