
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah memastikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Pertamina dan PT PLN (Persero), tetap dilakukan secara rutin setiap bulan. Untuk periode Februari 2026, pembayaran dijadwalkan dilakukan pada Maret ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa selama ini pembayaran subsidi energi memang dilakukan secara bulanan. Artinya, subsidi pada satu bulan akan dibayarkan pada bulan berikutnya.
“Jadi untuk pembayaran subsidi dan kompensasi energi, khususnya ke Pertamina, PLN, dan juga ada sebagian kecil ke AKR, sesuai dengan komitmen kita, subsidi itu dari dulu memang dibayar per bulan,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, dikutip Kamis (12/3).
Menurut Febrio, dengan mekanisme tersebut berarti subsidi Januari dibayarkan pada Februari, sedangkan subsidi Februari akan dibayarkan pada Maret.
Ia menambahkan, kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini adalah mekanisme serupa juga diberlakukan untuk pembayaran kompensasi energi. Dengan demikian, kompensasi Januari dibayarkan pada Februari, sementara kompensasi Februari dijadwalkan cair pada Maret.
Baca Juga:Bambang Pamungkas Bongkar Strategi Transfer Persija Jakarta! Segera Diumumkan Usai Bulan Ramadhan!
“Yang baru tahun ini adalah kita juga melakukan hal yang sama untuk kompensasi energi. Kompensasi Januari kita bayarkan di Februari, dan kompensasi Februari dibayarkan di bulan Maret,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah juga menerapkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana pembayaran kompensasi energi dilakukan sebesar 70 persen dari nilai yang diajukan oleh badan usaha.
Febrio mengungkapkan bahwa kompensasi energi untuk Januari sebenarnya sudah dibayarkan pada Februari. Namun, khusus untuk Pertamina terjadi sedikit keterlambatan karena pengajuan proposal dari perusahaan tersebut masuk lebih lambat dari jadwal.
“Memang Pertamina kemarin agak sedikit terlambat karena proposalnya baru diserahkan. Tapi sudah kita bayarkan pada 2 Maret,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kompensasi energi periode Februari, pemerintah menargetkan pembayaran tetap dilakukan pada bulan ini. Saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu proses penilaian sebelum dana tersebut dicairkan.
“Kita masih menunggu penilaian ASRC dari badan usaha, nanti kita review. Biasanya di minggu ketiga atau minggu keempat akan kita bayarkan kompensasi tersebut,” pungkas Febrio.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022