← Beranda
Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka OTT Perumdam Bengkayang, BPK Kalbar Masih Menunggu
Antara• Senin, 5 Oktober 2026 | 02.06 WIB
Ilustrasi OTT  Polda Kalbar. (Freepik.com)

 

JawaPos.com - Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan suap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang dan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, oknum pejabat Perumdam Tirta Bengkayang dan DN oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Keduanya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Mardiono Berharap Acara Olahraga Bisa Tingkatkan Ekonomi Daerah

Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Bambang Suharyono membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua orang tersebut.

"Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN," ujar Bambang

"Saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar," kata Bambang seperti dilansir dari Antara di Pontianak.

Baca Juga: Mbah Leginah, Nenek yang Diprank Cucu Suruh Ikut Perang Oleh Presiden Meninggal Dunia

Sementara itu, BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat masih menunggu informasi resmi terkait DN, auditor yang diamankan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam OTT dugaan korupsi bersama seorang pihak Perumdam Tirta Bengkayang.

DN bersama HR diamankan polisi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Pontianak, dengan barang bukti uang tunai Rp400 juta serta sejumlah barang lainnya.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat Fahrizal Noor mengatakan, BPK belum dapat memberikan penjelasan mengenai posisi DN dalam perkara tersebut karena masih menunggu informasi dan arahan pimpinan.

“Kami menghormati kewenangan dari masing-masing pihak. Jadi kita tetap akan mendukung segala hal yang menjadi kewenangan masing-masing pihak,” kata Fahrizal.

“Kami masih menunggu detailnya,” ujar dia.

Fahrizal menyatakan, BPK juga belum memastikan apakah pertemuan DN dengan pihak Perumdam merupakan bagian dari tugas kedinasan atau kepentingan pribadi.

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santuan Kepada Korban KM Virgo di Jawa Timur, Ahli Waris Dapat Rp 50 Juta

Soal langkah internal, Fahrizal mengatakan terdapat mekanisme yang harus dilalui setiap pegawai BPK.

“Yang jelas semuanya kan ada mekanismenya. Kita ada mekanisme internal. Sebagai pegawai ASN juga ada mekanismenya,” tandas Fahrizal.

Fahrizal juga menyatakan belum mengetahui adanya pemanggilan pegawai BPK lain oleh penyidik Polda Kalbar.

Baca Juga: Operasi Penyelaman Pencarian Korban KM Virgo Dihentikan, Fokus Permukaan dan Pesisir Pantai

Hingga Jumat (2/10), penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan kemungkinan ada pihak lain juga masih terbuka.

Fahrizal menambahkan, BPK belum akan memberikan keterangan lebih jauh sebelum memperoleh informasi resmi.

“Sikap kami posisinya adalah menunggu,” kata Fahrizal.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan Ditunjuk jadi Kapolda Banten, Tak Terkait dengan Kasus Ferdy Sambo

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah