← Beranda
Rencana Gaji ASN dan Pensiun Lewat Koperasi Perlu Dikaji Lebih Jauh
Dimas Choirul• Rabu, 7 Oktober 2026 | 20.35 WIB
Ilustrasi PNS. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan dana pensiun melalui koperasi dinilai perlu dikaji lebih jauh.

Pemerintah diminta menjelaskan urgensi serta nilai tambah kebijakan tersebut dibandingkan sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.

Peneliti Central of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah mengatakan, persoalan utama bukan sekadar kemampuan koperasi menyalurkan gaji dan pensiun. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan alasan pemindahan atau penambahan kanal pembayaran tersebut.

“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada jawapos.com, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan, perbankan selama ini telah memiliki infrastruktur pembayaran, sistem keamanan, hingga mekanisme settlement. Sementara itu, Taspen memiliki sistem administrasi dan verifikasi penerima pensiun.

“Kalau koperasi hanya menjadi loket atau agen pembayaran, apa manfaat tambahannya?,” ujarnya.

Baca Juga: UU Reforma Agraria Diminta Memberikan Jaminan Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Menurut Isnawati, koperasi di Indonesia saat ini ada berbagai macam bentuknya. Baik itu simpan pinjam maupun jual beli. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki database dalam memetakan jenis koperasi, terlebih koperasi mana yang akan diplot sebagai wacana penyaluran gaji ASN atau pensiunan tersebut.

"Jadi harapannya pemerintah itu jangan membuat kegaduhan ya dengan melempar wacana-wacana seperti itu ketika mereka belum melakukan (paling tidak mereview studi yang ada dulu), data-data yang ada seperti apa, visibilitas di lapangan seperti apa begitu. Jadi karena itu hanya menciptakan kebingungan di masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, Isnawati juga menyinggung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang saat ini digencarkan oleh Pemerintah. Jika nantinya Kopdes ini juga difungsikan sebagai penyaluran gaji, maka, akan sangat rawan. 

"Dan ini menunjukkan pemerintah juga tidak tahu sebenarnya Kopdes ini diarahkan ke mana. Karena mereka kan pertamanya untuk kelontong, terus ada wacana subsidi. Sekarang ketika kata koperasi secara umum itu dikatakan untuk penyaluran gaji PNS berarti kan Kopdes juga masuk begitu," ungkapnya.

Persoalan akan menjadi lebih serius apabila Kopdes Merah Putih nantinya tidak hanya menjadi kanal pembayaran, tetapi mengambil alih sebagian fungsi perbankan atau Taspen. Hal tersebut menyangkut kesiapan teknologi, keamanan dana, tata kelola, serta mekanisme pengawasan.

“Koperasi kalaupun dilibatkan idealnya hanya sebagai kanal pembayaran, sementara administrasi, verifikasi hak, dan pengelolaan program tetap berada pada Taspen,” tegasnya.

Isnawati juga menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan dalam penyaluran. Menurut dia, pemerintah harus memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi fraud, salah bayar, maupun penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Layanan Flip Sempat Gangguan, Bos Flip Pastikan Saldo Pengguna Aman

“Yang paling penting adalah siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi fraud, salah bayar, atau penyalahgunaan dana? Apakah koperasi, bank, Taspen, atau pemerintah?” katanya.

Dia mengingatkan, penambahan kanal pembayaran justru dapat menimbulkan persoalan baru jika tidak dibarengi pembagian kewenangan yang jelas.

“Jangan sampai penambahan satu kanal justru menambah rantai birokrasi dan menciptakan area abu-abu dalam pengawasan,” imbuhnya.

Karena itu, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Isnawati meminta pemerintah menjelaskan setidaknya tiga hal. Pertama, masalah yang ingin diselesaikan. Kedua, manfaat yang ditawarkan dibandingkan sistem yang sudah berjalan. Ketiga, pihak yang akan bertanggung jawab terhadap berbagai risiko.

"Jangan sampai pemberdayaan koperasi justru dilakukan dengan mengorbankan efisiensi dan perlindungan PNS serta pensiunan,” paparnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan