← Beranda
DJP Butuh Rp 750 Triliun dalam Tiga Bulan, Target Pajak 2026 Dikejar
Djati Waluyo• Senin, 12 Oktober 2026 | 01.45 WIB
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos)

 

 

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membutuhkan penerimaan pajak sekitar Rp 750 triliun untuk mencapai target sepanjang 2026.

Pasalnya, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 baru mencapai Rp 1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 tumbuh 24,1 persen secara tahunan namun harus tetap dioptimalkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.

"Realisasi penerimaan pajak sampai 30 September 2026 tumbuh akumulasi 24,1 persen, namun sisa penerimaan ke depan masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,"ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).

Bimo mengatakan, untuk mengejar kekuangan tersebut DJP akan mengoptimalkan seluruh data perpajakan yang telah dikumpulkan.

Ia mengatakan, data itu akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta menggali potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Langkah yang akan kita lakukan tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, untuk pemeriksaan, untuk menegakkan hukum, dan juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan sampai dengan Desember 2026, kita sudah konsolidasi dengan semua kantor wilayah," ujarnya.

Lanjutnya, DJP juga akan mengandalkan sejumlah kebijakan perpajakan untuk mendongkrak penerimaan, di antaranya pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace, dan kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.

Selain itu, DJP juga akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor usaha yang mencatat pertumbuhan cukup kuat hingga September 2026 seperti perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, hingga jasa perusahaan.

Dari sektor perdagangan, rinciannya adalah perdagangan online, hingga perdagangan bahan bakar minyak (BBM), Sedangkan instri pengolahan seperti industri logam dasar dan industri minyak sawit mentah (CPO).

"Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate," pungkasnya.

EDITOR: Estu Suryowati