← Beranda
Penyaluran Gaji ASN Lewat Koperasi Berpotensi Bikin Gaji Terlambat Cair
Djati Waluyo• Rabu, 14 Oktober 2026 | 23.45 WIB
Ilustrasi koperasi.

JawaPos.com - Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) via Koperasi berpotensi menambah masalah, baik untuk ASN hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Salah satu masalahnya adalah risiko terlambatnya gaji yang seharusnya diterima oleh ASN setiap bulan.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Akbar Faisal mengatakan, rencana tersebut tidak memberikan keuntungan bagi siapapun, sebaliknya malah menimbulkan sejumlah masalah.

“Menambah masalah (Penyaluran gaji ASN melalui Koperasi),” ujar Akbar saat ditemui di Kantor Core Indonesia, Jakarta, Rabu (14/10).

Baca Juga: Soal Rencana Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi, Seskemenkop Sebut Tak Akan Ganggu Fungsi Perbankan

Akbar mengatakan, rencana kebijakan tersebut juga akan menimbulkan risiko tersendiri bagi ASN. 

Salah satunya adalah terkait dengan tidak tepatnya waktu penyaluran gaji yang diterima setiap bulannya.

Menurutnya, hal tersebut akan terjadi jika Koperasi belum punya sistem yang teruji untuk menyalurkan gaji bagi ASN di seluruh wilayah Indonesia.

“Kalau sistemnya enggak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, enggak dibayarkan dengan baik. Berarti ada risiko bagi PNS yang enggak terima hak dia dengan kelancaran,” ujarnya.

Selain berisiko mengganggu kelancaran pembayaran gaji ASN, Akbar menilai rencana tersebut belum tentu mampu memperkuat keberlangsungan usaha Koperasi.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Gaji PNS dan Pensiun Lewat Koperasi Dimulai Tahun ini

Menurut dia, pendapatan dari jasa penyaluran gaji tidak cukup untuk menopang operasional koperasi.

“Apakah itu akan menyelamatkan KDMP? Enggak cukup. Hanya jasa melayani tadi itu, itu tidak akan cukup untuk membuat hidup. Terlalu kecil,” ujarnya.

Di sisi lain, Akbar menilai kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebab, penyaluran gaji ASN daerah selama ini menjadi salah satu sumber dana bagi perbankan daerah.

Menurut dia, BPD selama ini menghimpun dana dari pembayaran gaji ASN dalam jumlah besar yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027

Jika penyaluran gaji dialihkan ke koperasi, sumber dana yang selama ini terkonsentrasi di BPD berpotensi terpecah ke banyak koperasi, dan efeknya tergolong besar untuk BPD.

“BPD mengumpulkan dari banyak PNS se-provinsi, kabupaten, kota. Tapi begitu nanti disebar di KDMP, KDMP mendapat terlalu kecil karena disebar-sebar, KDMP-nya kan banyak,” paparnya.

Akbar menilai, rencana tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi ASN, koperasi, maupun perbankan daerah.

Menurut dia, manfaat kebijakan perlu dipastikan sebelum pemerintah menerapkannya secara luas.

Baca Juga: Kemenkop: Pelibatan Koperasi jadi Penyalur Gaji PNS Bukan Menggeser Peran Bank termasuk BPD

EDITOR: Bayu Putra