← Beranda
MA Potong Hukuman Eks Wali Kota Cilegon Jadi 4 Tahun Penjara
Nurul Adriyana Salbiah• Selasa, 8 September 2020 | 04.17 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. (Dery Rodwansah/JawaPos.com
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. MA menjatuhkan hukum 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi. Sehingga berkurang dua tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara.

"MA kemudian mengadili kembali, menyatakan bahwa Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersma-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/9).

Pertimbangan Majelis PK mengurangi hukuman Iman Ariyadi, karena menilai dalam putusan judex facti terdapat kekhilafan hakim. Andi menyebut, fakta hukum yang memberatkan dan meringankan Iman Ariyadi, salah satunya tidak mempertimbangkan sebagian uang yang diterima Iman Ariyadi dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya, yang dipergunakan untuk membiayai pertandingan sepakbola Cilegon United pada musim 2017.

Iman terbukti menerima suap sebesar Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya. Dari jumlah itu, sebesar Rp 347,9 juta dipergunakan Iman untuk membiayai pertandingan Cilegon United.

"Namun dalam putusan judex facti hal tersebut tidak dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang relevan dengan kedudukan Pemohon PK sebagai Wali Kota Cilegon dalam membina dan memajukan olahraga di daerahnya termasuk membina klub sepakbola sebagaimana halnya keberadaan klub sepakbola Cilegon United di Cilegon," ucap Andi.

Hal tersebut dipertimbangkan Majelis PK sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu, Majelis PK mengurangi hukuman Iman.

"Untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan maka alasan yang berhubungan dengan kedudukan Pemohon PK tersebut cukup beralasan untuk dipertimbangkan sebagai keadaan yang turut meringankan Pemohon PK. Atas dasar dan alasan tersebut permohonan PK Pemohon dapat dikabulkan," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=iWK0RIYF_rw

 
EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah