← Beranda
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah pada 27 Agustus Sore
Muhammad Ridwan• Selasa, 25 Agustus 2026 | 00.41 WIB
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Putusan praperadilan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dibacakan pada Kamis (27/8). 

Pembacaan putusan itu terkait perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, sidang praperadilan terhadap Febrie Adriansyah sudah digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel selama tujuh hari.

Pada hari ini, Senin (24/8) Hakim telah menerima berkas kesimpulan dari penasihat hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Soroti Sangkaan Trading in Influence, Kubu Febrie Adriansyah: Itu Pasal Imajinatif

"Sehingga 7 harinya jatuh di tanggal 27. Ya, bisa dihitung sama-sama," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Edwin mengungkapkan, pihaknya akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah melawan Polri pada Kamis (27/8) sore.

"Mengenai putusan hari Kamis tanggal 27, kemungkinan sore, jam 4," ucap Hakim Edwin.

Tim Hukum Febrie Adriansyah Serahkan Berkas Kesimpulan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan Perkara Nomor 134.Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Senin (24/8).

Dalam kesimpulan tersebut, kata Febrie, terdapat 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli.

Baca Juga: Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal

“30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli," ujar Febri.

Selain itu, tim advokat mencatat penanganan perkara Febrie Adriansyah juga teridentifikasi bertentangan dengan 40 peraturan perundangan.

Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, hingga peraturan internal penegak hukum.

“Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri,” beber Febri.

Tim advokat juga menyerahkan penilaian terhadap seluruh dalil, alat bukti dan keterangan ahli kepada Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Febri mengatakan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan hukum Febrie Adriansyah, tetapi juga penting bagi akuntabilitas penegakan hukum.

“Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan," pungkasnya.

EDITOR: Bayu Putra