
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara/Fakhri Hermansyah)
JawaPos.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikenakan kepada kliennya tidak memiliki landasan pidana yang jelas. Firman menyebut, konstruksi sangkaan tersebut bersifat imajinatif.
Pernyataan itu disampaikan Firman Wijaya disela-sela sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8).
Firman menyoroti keterangan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar yang mengungkapkan bahwa perdagangan pengaruh memang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Ia menegaskan, keterangan tersebut justru menguatkan argumentasi tim hukumnya mengenai tidak jelasnya dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Febrie.
"Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.
Firman juga menyoroti prinsip lex certa dalam hukum pidana. Menurut dia, suatu ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada seseorang.
Ia menilai, ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie juga berkaitan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," tegas Firman.
Persoalkan Tudingan TPPU
Selain persoalan trading in influence, kubu Febrie turut mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
