← Beranda
Sidang Bangun Paulus: Korban Jelaskan Kronologi Pemerasan dari Ejek sampai Pengancaman
Syahrul Yunizar• Selasa, 29 September 2026 | 17.38 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di PN Jakpus pada Senin (29/9) menghadirkan 2 orang saksi. Termasuk diantaranya saksi korban Vincent Leocarlius. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta pada Senin (28/9). Dalam sidang yang berlangsung sampai malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi.

Saksi pertama adalah Vincent Leocarlius. Dia adalah saksi korban yang melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polres Metro Jakpus. Saksi kedua bernama Khon Thu Sang. Dia merupakan kerabat korban yang turut hadir dalam pertemuan pasca mencuatnya persoalan di antara korban dengan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba tersebut, Vincent mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami pada Februari lalu. Mulai niatan memberi pelajaran kepada terdakwa karena seringkali mengejek korban hingga pertemuan yang menjadi awal mula dirinya mengalami pemerasan dan pengancaman di dalam kendaraan.

”Saya duduk di tengah, saya dipiting dan diancam,” ungkap Vincent.

Baca Juga: Komisi IV Tinjau Teaching Factory OII Sidoarjo, Lihat Pengolahan Ikan hingga Mini RAS

Meski berpostur tinggi besar, saksi mengaku ketakutan dan merasa terancam karena saat itu dia seorang diri. Sedangkan terdakwa membawa teman-temanya dan beberapa benda seperti palu serta borgol. Karena itu, dia tidak bisa berbuat banyak dan hanya berusaha menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan sejumlah uang.

”Dia (terdakwa) meminta uang, suruh saya membayar Rp 500 juta, turun terus Rp 400 (juta), 300, 200, 100, 30. Saya langsung transfer Rp 22 juta,” imbuhnya.

Namun, karena permintaan Rp 30 juta belum dipenuhi, terdakwa bersama teman-temannya terus membawa saksi berkeliling menggunakan kendaraan. Berdasar keterangan saksi dalam persidangan, saat itu dirinya dibawa dari bilangan Kemayoran ke Jalan Tol Jakarta, Bogor, Ciawi (Jagorawi) dan baru berhenti di salah satu rest area. Karena merasa semakin takut, saksi akhirnya meminjam Rp 8 juta kepada keluarganya.

Atas pengakuan Vincent, JPU lantas memastikan suasana kebatinan saksi.

”Bagaimana suasana kebatinan saudara saksi?” tanya JPU Andri Saputra.

”Merasa takut dan terancam,” jawab Vincent.

Serupa dengan JPU, majelis hakim juga menggali keterangan saksi korban. Termasuk rangkaian peristiwa sejak awal sampai saksi dibawa berkeliling menggunakan kendaraan oleh terdakwa. Kemudian pertemuan di antara saksi dengan terdakwa yang turut membahas uang Rp 350 juta.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim sempat meminta agar penasihat hukum terdakwa tidak menggunakan kata atau diksi mencuri saat menanyai saksi. Hakim menegaskan bahwa asa praduga tak bersalah harus dihormati.

”Mengambil, mentransfer itukan bahasa umumnya menarik. Apakah tindak pidana atau bukan, itu sebuah keputusan. Jadi, tidak boleh kita memutus duluan. Jadi, gunakan bahasa yang pas, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata hakim.

Baca Juga: Pererat Hubungan Bilateral, Netanyahu Kunjungi Uni Emirat Arab

Menjelang pemeriksaan berakhir, saksi sempat menunjukkan sebuah dokumen kepada majelis hakim. Menurut saksi dokumen itu adalah keterangan tambahan berupa sepucuk surat berisikan permintaan maaf dari terdakwa. Atas keterangan yang disampaikan oleh saksi, terdakwa menyampaikan beberapa poin keberatannya.

Terdakwa mengaku kecewa dan sedih saat mendengarkan keterangan saksi. Menurut dia, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta. Termasuk soal palu dan borgol yang disebut oleh saksi sempat ditunjukkan dalam kendaraan. Tidak hanya itu, terdakwa menepis keterangan terdakwa terkait dengan permintaan uang ratusan juta rupiah.

”Koordinasi dengan ayah yang meminta Rp 350 juta. Ayah siapa yang menyuruh anaknya memeras orang," kata Bangun Paulus.

"Memarahi security yang nggak jelas siapa, dimana. Termasuk meledek, karena saya diajarkan adab tidak boleh meledek orang,” lanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut Andri, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan