← Beranda
Pakar Hukum Desak KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor
Muhammad Ridwan• Sabtu, 3 Oktober 2026 | 02.48 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dipertanyakan. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah belum juga memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan," kata pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda kepada wartawan pada Jumat (2/10).

Chairul menilai, jika dilihat dari konstruksi perkara dan fakta-fakta yang telah muncul dalam proses penanganan kasus, dugaan keterkaitan Nusron perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Salah satu rangkaian yang menjadi sorotan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September lalu terkait dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk persoalan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.

Meski demikian, Chairul menyebut posisi Nusron sebagai menteri yang merupakan pembantu Presiden membuat proses pemeriksaannya memiliki prosedur tertentu. "Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi," ucap Chairul.

Selain persoalan persetujuan presiden, Chairul melihat KPK kemungkinan masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik perlu memastikan hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai pihak maupun aktivitas yang muncul dalam perkara.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian publik adalah isu mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi ke kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Chairul menilai informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui proses penyidikan.

"Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin. Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain," tegas Chairul.

Menurut Chairul, KPK perlu mengklarifikasi informasi tersebut untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan aktivitas tertentu.

 

"Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi. Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang (TPPU). Itu memerlukan pendalaman lebih jauh," tegasnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.

 

EDITOR: Diar Candra