JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan oleh penyidik. Namun, dia belum dapat memastikan secara rinci terkait waktu pemeriksaan terhadap Nusron.
“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya. gitu, tapi kalau tidak salah waktunya minggu ini ya. Tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Setyo memastikan surat panggilan tersebut telah dikirimkan sejak pekan lalu. Karena itu, dia meyakini surat tersebut semestinya sudah diterima oleh Nusron sebagai pihak yang dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo.
Dia menegaskan, pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dipenuhi oleh warga negara. KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya untuk memberikan keterangan,” tegas Setyo.
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus HGB Bogor
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.