JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, pada Rabu (7/10).
Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rita merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Dubes Witjaksono Sebut, Pihaknya Tak Penuhi Tuntutan Pembajak untuk Bebaskan ABK MT Honour 25
"Hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10).
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi, termasuk dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Rita telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Rita terlihat mengenakan gamis berwarna krem.
Ia juga tampak mengenakan kacamata hitam dan masker medis berwarna putih yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Rita dilakukan bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan Ybs dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.