← Beranda
Kolonel Budi Utomo dan 4 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Syahrul Yunizar• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22.41 WIB
Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung telah melimpahkan Kolonel Budi Utomo dan 4 tersangka lain kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejari Jakpus pada Jumat (9/10). (Kejagung)

 

JawaPos.com - Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan Kolonel Budi Utomo dan 4 tersangka lain kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (9/10). 

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan bersamaan dengan 4 tersangka lain berikut dengan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

”Dalam perkara tersebut, terdapat 5 orang tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (10/10). 

Selain Budi Utomo selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK, 4 tersangka lain terdiri atas GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.

Baca Juga: Viral Isu Anak Panti Asuhan Tak Dapat MBG karena Tak Punya Suara di Pemilu, BGN Ungkap Faktanya

Berdasar hasil penyidikan, pengadaan motor listrik tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit. Rinciannya terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. 

Selain itu, seluruh motor listrik yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Alhasil motor listrik itu tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola anggaran program  MBG sudah keluar.

”Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953,” imbuhnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Mereka juga kena sangkaan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti,” beber Anang.

Tidak hanya itu, para jaksa koneksitas juga akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus untuk segera disidangkan secara terbuka.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan