← Beranda
Kemendagri: 376 Daerah Belum Punya Aturan Perlindungan Disabilitas
Muhammad Ridwan• Selasa, 29 September 2026 | 04.14 WIB
Layanan transportasi publik di Indonesia kini telah mengalami perkembangan signifikan dengan menghadirkan berbagai fasilitas bagi penyandang disabilitas maupun kelompok berkebutuhan khusus. (Dok. KAI)

JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedikitnya 376 Kabupaten/Kota diminta untuk segera menerbitkan aturan perlindungan disabilitas.

Upaya menghadirkan regulasi perlindungan tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, kementerian, lembaga, hingga sektor swasta.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, mengatakan pihaknya telah lama mendorong daerah untuk membentuk peraturan yang secara khusus mengatur penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Regulasi BPJS Ketenagakerjaan

Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA pada Oktober 2023.

Surat tersebut berisi instruksi kepada pemerintah daerah agar mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Berdasarkan data Kemendagri, sebanyak 37 dari 38 provinsi di Indonesia saat ini telah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas.

Sementara di tingkat kabupaten dan kota, masih terdapat ratusan daerah yang belum memiliki regulasi serupa.

Imelda menyebut, hingga kini baru terdapat 138 pemerintah kabupaten dan kota yang telah memiliki aturan mengenai penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri atas 105 kabupaten dan 33 kota.

Baca Juga: Kemendagri Tegaskan Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Secara keseluruhan, terdapat 140 produk hukum daerah terkait penyandang disabilitas.

Rinciannya meliputi 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, serta sembilan peraturan wali kota.

"Kami masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk mendorong sekitar 376 kabupaten/kota untuk segera membuat produk hukum terkait penyandang disabilitas," kata Imelda kepada wartawan, Senin (28/9).

"Sedangkan, untuk yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan. Tidak boleh asal ada itu produk hukum, tanpa realisasi apapun kepada penyandang disabilitas," sambungnya.

Menurut Imelda, perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Sejumlah instansi pemerintah memiliki tugas sesuai bidang masing-masing untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ia merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.

Di antaranya Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Imelda mencontohkan peran Kementerian Perhubungan dalam menyediakan infrastruktur yang dapat menunjang kemudahan akses penyandang disabilitas terhadap transportasi publik.

Menurut dia, pelaksanaan tugas tersebut juga membutuhkan dukungan dari instansi lain.

Baca Juga: Respons Kemendagri Terkait Ormas Diduga Terlibat Tindak Kekerasan dalam Kerusuhan Pasca Demo di DPR

"Ini juga tidak bisa Kemenhub bekerja sendiri. Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI," paparnya.

Di sektor ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan juga memiliki peran dalam memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Salah satunya melalui peningkatan kemampuan dan keterampilan sebelum mereka memasuki dunia profesional.

Program tersebut antara lain dilakukan melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang berada di sejumlah daerah.

Pelatihan diberikan untuk membantu penyandang disabilitas memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga: Smart City Bukan Hanya Soal Teknologi, Kemendagri Ingin Sampah Diubah Jadi Energi

Karena itu, Ditjen Otda Kemendagri meminta kepala daerah bersama dinas ketenagakerjaan membangun komunikasi dengan pihak swasta dan perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

Imelda menegaskan, penyandang disabilitas yang telah memperoleh pelatihan dan keterampilan harus mendapatkan kesempatan yang adil ketika memasuki dunia kerja.

Pemerintah juga diminta memastikan tidak terjadi diskriminasi dalam proses perekrutan maupun selama bekerja.

"Kami meminta pemda-pemda dan legislatif daerah untuk memasukan aturan-aturan yang detail tentang perlindungan penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Peraturan yang dibuat harus jelas hak dan kewajiban bagi panyandang disabilitas, serta hukuman bagi yang melanggar," pungkasnya.

Baca Juga: Kemendagri Kaji Penggunaan DAU untuk Bayar PPPK Daerah

EDITOR: Bayu Putra