JawaPos.com - Ribuan buruh dari 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Massa diterima Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk menyerahkan 11 poin tuntutan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Para buruh kemudian menggelar audiensi dengan pimpinan parlemen dan Panitia Kerja (Panja) DPR
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sekaligus Presidium KBPBI, Rudi HB Daman menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk mengawal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar selaras dengan aspirasi pekerja.
Baca Juga: Ribuan Buruh Demo di DPR, Cek Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
"Tuntutan kita adalah ingin memastikan bahwa DPR yang membahas tentang RUU Ketenagakerjaan itu memasukkan seluruh aspirasi yang sudah disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," tegas Rudi di DPR RI, Selasa (29/9).
Tolak Aturan Kontrak 5 Tahun
Dari belasan poin yang diajukan, skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak menjadi isu paling krusial yang disorot.
KBPBI menolak keras usulan masa kerja kontrak hingga 5 tahun karena dianggap memicu praktik eksploitasi, mengabaikan kepastian status kerja, serta mengancam hak dasar buruh.
Pihak buruh mengusulkan agar durasi PKWT dibatasi maksimal 1 tahun. Selain itu, KBPBI menyuarakan agar perusahaan wajib memberikan kompensasi sebesar satu kali gaji setiap kali melakukan perpanjangan kontrak.
Tak hanya itu, draf RUU diharapkan memuat klausul tambahan upah sebesar 25 persen dari nilai upah berjalan pada akhir masa kontrak, sebelum status pekerja dialihkan menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: 20.000 Buruh Demo di Gedung DPR Hari Ini, 5.000 Aparat Dikerahkan
"Koalisi Besar mengusulkan PKWT itu hanya berlaku 1 tahun dengan masa perpanjangannya dan menolak adanya aturan ataupun rencana PKWT selama empat apalagi lima tahun," tutur Rudi.
Desak Penghapusan Sistem Magang Lulusan Studi
Poin krusial lain yang dibawa ke meja audiensi adalah desakan untuk menghapus sistem pemagangan bagi pekerja yang telah menyelesaikan pendidikannya.
KBPBI menilai praktik magang bagi lulusan studi kerap disalahgunakan perusahaan sebagai celah mendapat tenaga kerja murah tanpa memberikan upah layak.
"Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebenarnya tuntutan kita adalah pemagangan itu dihapuskan karena itu adalah praktik daripada perbudakan atau mengeksploitasi tenaga kerja dengan upah murah," ujar Rudi.
Ia menekankan bahwa konsep pemagangan harus dikembalikan ke fungsi aslinya, yaitu murni sarana edukasi bagi siswa dan mahasiswa aktif, bukan dihitung sebagai hubungan kerja komersial.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Diyakini Akan Pro Buruh, Pakar Ingatkan Jangan Ada Pasal Siluman
"Pemagangan itu tidak boleh dihitung sebagai hubungan kerja dan harus dihindari agar tidak dieksploitasi menjadi cara perusahaan mencari pekerja upah murah," lanjutnya.
Patok Tenggat 30 Oktober 2026
KBPBI memberikan tenggat tegas hingga 30 Oktober 2026 bagi DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai poin aspirasi mereka.
Langkah ini diambil untuk menghindari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bersifat sepihak dari Presiden.
"Karena kalau tidak selesai ini akan dibuat Perppu. Kita enggak mau karena kalau Perppu hanya sepihak putusan Presiden," ungkap Rudi.
Jika tenggat tersebut diabaikan, elemen buruh mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dikebut Rampung Oktober, Dasco Sebut Aspirasi Buruh dan Pengusaha Belum Ketemu
"Jika belum dipenuhi maka buruh akan kembali turun ke jalan dengan eskalasi massa yang lebih besar," imbuh Rudi.
11 Poin Tuntutan Krusial Buruh
Berikut daftar 11 tuntutan utama buruh kepada DPR RI:
1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
2. Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin upah buruh yang layak dan menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
Baca Juga: Buruh Ungkap Alasan Demo Hanya satu Jam: Hindari Macet, Ancam Aksi Lanjutan
4. Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh.
6. Memperkuat serikat pekerja.
7. Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Menegakkan hukum dan sanksi bagi perusahaan pelanggar hak buruh.
Baca Juga: Temui KSP Dudung, Buruh Sodorkan 4 Poin RUU Ketenagakerjaan Biar Tidak Demo Lagi
9. Menjamin cuti haid buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia.