JawaPos.com - Bukan hanya Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ikut turun tangan menindak dugaan pelanggaran di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 subjek hukum kini tengah dalam proses. Termasuk diantaranya 5 korporasi.
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kemenhut Adi Risman menyampaikan bahwa penegakan hukum kasus karhutla dilakukan lewat 2 instrumen. Pertama, instrumen hukum pidana. Kedua, instrumen sanksi administratif.
”Instrumen hukum pidana ini, kami sudah menangani totalnya 46 subjek hukum yang diproses secara pidana. Ada di 10 provinsi, dimana proses penanganan penegakan hukum pidananya adalah 17 dalam proses penyelidikan, 27 proses penyidikan, 1 P21, 1 P22, sehingga totalnya adalah 46 subjek hukum,” terang dia.
Khusus subjek hukum yang sudah masuk tahap penyidikan, Adi menegaskan bahwa dari 27 subjek hukum, 5 diantaranya adalah korporasi. Sementara 22 lainnya terdiri atas orang per orang. Dia pun mengungkap penyidikan itu dilakukan di 10 daerah berbeda.
”Mulai dari Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” ujarnya.
Berkaitan dengan instrumen hukum sanksi administratif, Kemenhut sudah mengawasi dan memberikan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum. Di antara 26 subjek hukum tersebut 25 diantaranya adalah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara 1 lainnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
”Penanganan pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha itu, dari 26 subjek hukum tersebut, 19 perizinan merupakan PBPH Hutan Tanaman atau lebih kita kenal HTI. Kemudian 3 PBPH Hutan Alam, 3 PBPH Restorasi Ekosistem atau jasa lingkungan, dan 1 pemegang PPKH tambang,” ujarnya.
Lebih lanjut, sanksi administratif tersebut menyentuh 9 subjek hukum PBPH di Kalimantan Barat (Kalbar), 4 subjek hukum PBPH di Kalimantan Selatan (Kalsel), 6 subjek hukum PBPH di Kalimantan Tengah (Kalteng), 3 subjek hukum PBPH di Kalimantan Timur (Kaltim), dan 1 subjek hukum PBPH di Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain itu, Kemenhut mencatat 1 subjek hukum PBPH dan 1 PPKH di Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian 1 subjek hukum PBPH di Jambi. Dari keseluruhan subjek hukum tersebut, Kemenhut menghitung sebanyak 10.958,77 hektare lahan yang terbakar.