← Beranda
Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden
Muhammad Ridwan• Rabu, 7 Oktober 2026 | 04.22 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga: Penampilan Chef Son Jong Won Bikin Netizen Bertanya-tanya, Operasi atau Efek Kelelahan?

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Sebab, Gibran kini sedang menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Adies.

Adies menekankan, meski dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti Gibran tamat SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," tegasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Moldova vs Slovakia di UEFA Nations League: Tuan Rumah Siap Balas Kekalahan

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Mereka menilai terdapat persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pendidikan calon wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” ucap kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjajanto, Senin (21/9) malam.

Para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

Baca Juga: Prediksi Skor Moldova vs Slovakia di UEFA Nations League: Tuan Rumah Siap Balas Kekalahan

Meski demikian, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut dengan alasan kepentingan keadilan substantif. Mereka juga meminta perkara tetap diperiksa lebih lanjut agar bukti-bukti yang mereka miliki dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Menurut para pemohon, persoalan utama yang mereka ajukan adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka membandingkan kondisi tersebut dengan pasangan calon lain yang sebelumnya mengikuti Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mereka berpendapat ketentuan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat merupakan syarat wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, menurut mereka, pemenuhan syarat tersebut tidak dapat diabaikan dalam proses pencalonan.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tegasnya.

Para pemohon juga merujuk pada ketentuan UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: YH Entertainment Peringatkan Fans AND2BLE soal Penipuan Investasi 

Atas dasar itu, mereka menyatakan proses pencalonan Gibran bermasalah secara prosedural. Mereka juga mendalilkan tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan pada jenjang SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut, MK terlebih dahulu menilai kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut.

EDITOR: Bintang Pradewo