← Beranda
MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat
Muhammad Ridwan• Rabu, 7 Oktober 2026 | 04.52 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan Mahkamah terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Arsul menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon ketika mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Baca Juga: Distribusi Energi Bertumpu di Cilacap, Pertamina Marine Solutions Soroti Risiko Keselamatan Kru

Dokumen tersebut antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau diploma jika diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan.

Dalam perkara tersebut, Gibran disebut mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan seharusnya berupa ijazah atau surat keterangan yang menyatakan telah menamatkan pendidikan.

Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran mempunyai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l saya ulang, dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu," kata Arsul saat menyampaikan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga: Bintang Hollywood Jim Carrey Menikah Lagi, Ini Sosok Min Ah yang Jadi Istrinya 

Menurut Arsul, temuan tersebut juga diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri.

"Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades," ujar Arsul.

Mahkamah menilai, dokumen certificate of attendance tidak dapat dipersamakan dengan bukti kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran seseorang selama mengikuti proses pembelajaran.

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tutur Arsul.

Arsul menerangkan, secara umum dokumen kelulusan pendidikan memuat keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau memperoleh suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut biasanya juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi dasar penerbitan ijazah, sertifikat, atau diploma.

Sementara itu, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinilai tidak memberikan keterangan mengenai keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: Digitalisasi Pertanian dan Perikanan, Meningkatkan Hasil Produksi dengan IoT dan AI

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," beber Arsul.

Karena itu, Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu," tegas Arsul.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Sebab, Gibran kini sedang menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.

Adies menekankan, meski dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti Gibran tamat SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," jelasnya.

Mahkamah secara tegas tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

EDITOR: Bintang Pradewo