JawaPos.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, membuka peluang untuk proses pemakzulan. Menurutnya, meski Gibran tidak didiskualifikasi, terdapat poin penting dalam pertimbangan putusan MK yang dinilai menguntungkan pihak pemohon.
Refly, selaku kuasa hukum pemohon Denny Indrayana dkk, mengatakan putusan tersebut membuat kedua pihak memiliki alasan untuk merasa puas. Pihak yang mendukung Gibran bersyukur karena MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, sedangkan pihak pemohon menilai terdapat pengakuan penting terkait persoalan ijazah pendidikan Gibran.
Sebab, MK menyatakan tidak ditemukan adanya bukti kepemilikan ijazah SLTA sederajat Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Menurut Refly, persoalan tersebut dinilai telah mendapatkan penegasan dalam pertimbangan MK. Ia menyebut kondisi itu dapat menjadi dasar terbukanya mekanisme lain di luar kewenangan MK untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
"Dan itu secara sah dan meyakinkan. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut tidak berhenti pada MK. Menurut Refly, proses pemberhentian Wakil Presiden dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, dalam hal ini DPR dan MPR.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyallah. Akan ada pemberhentian Gibran rakabuming Raka," ujarnya.
Refly juga menyinggung aspek etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, apabila seseorang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan, terdapat pilihan untuk mengundurkan diri tanpa harus menunggu proses politik dan konstitusional berjalan.
"Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri," cetusnya.
Ia bahkan memprediksi Gibran dapat mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dalam waktu dekat. Namun, pernyataan tersebut masih sebatas prediksi Refly Harun.
"Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri," imbuhnya.
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres) RI.
"Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 UU Pemilu," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
MK Tak Punya Kewenangan Diskualifikasi
Meski Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederejat. Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai cawapres.
"Karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.
Mahkamah menilai permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tegas Adies.
Mahkamah menegaskan, fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga: Aliansi Gibran Hormati Putusan MK, Minta Publik Akhiri Polemik Pilpres 2024
"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.
Dalam putusannya, Mahkamah secara tegas tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.