JawaPos.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10).
Regulasi ini mengatur sejumlah poin penting, tak hanya mengatur layanan ojek online untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
"Didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang. Termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember
Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam Perpres Ojol:
1. Biaya platform 8 persen
Salah satu ketentuan yang berkaitan langsung dengan pengemudi ojek online ialah biaya platform.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga masuk dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy.
Selain biaya platform, Kementerian Perhubungan menjadi kementerian yang mengatur angkutan orang dan tarifnya.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ojol
2. Pengantaran barang dan makanan ikut diatur
Perpres ini juga memperluas cakupan pengaturan dari transportasi orang menjadi layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri UMKM Maman Abdurrachman mengatakan perluasan tersebut menjadi salah satu perubahan dalam regulasi yang baru diterbitkan.
"Per hari ini Perpres ini mengakomodasi dua hal yang dulunya kita hanya sekedar berbicara tentang transportasi orang, tapi sekarang juga Perpres ini mengatur juga terkait penghantaran barang dan produk-produk makanan yang ada di ekosistem transportasi online ini," katanya.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak hanya menyasar pengemudi yang membawa penumpang, tetapi juga pengemudi yang menjalankan layanan kurir barang dan makanan.
3. Tarif pengantaran barang dan makanan diatur Komdigi
Pengaturan layanan barang dan makanan selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Juga: Status UMKM Ojol Masih Dibahas, Kementerian UMKM Buka Peluang Insentif
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
"Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, dan prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi dalam melakukan jasa pengantaran barang dan makanan," kata Nezar.
Menurut dia, aturan teknis nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri. Pemerintah juga akan mengatur mekanisme pembentukan tarif oleh platform agar lebih akuntabel dan transparan.
"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk peraturan menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," ujarnya.
4. Kemitraan aplikator dan driver dikawal Kementerian UMKM
Perpres tersebut juga mengatur aspek kemitraan antara aplikator dan para pengemudi ojek online.
Baca Juga: DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Pengemudi Ojol Khawatir Kehilangan Fleksibilitas Jam Kerja
Maman mengatakan, Kementerian UMKM mendapat tugas untuk mengawal perjanjian kemitraan tersebut.
Menurut dia, perjanjian kemitraan menjadi bagian penting untuk menerjemahkan ketentuan dalam Perpres ke dalam aturan yang lebih detail.
Sebelumnya, dia menjelaskan tugas tersebut menjadi salah satu kewenangan utama Kementerian UMKM setelah Perpres diterapkan.
"Tugas di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online. dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres," ujarnya.
5. Jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan masuk regulasi
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup aspek yang lebih luas, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jangan Tunggu Mesin Kasar, Ini Tanda Motor Ojol Harus Ganti Oli
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan sejumlah aspek tersebut menjadi bagian dari regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.
"Di dalamnya (Perpres 27/2026) antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira- kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang.
Namun, sejumlah ketentuan dalam Perpres masih membutuhkan aturan pelaksanaan dari kementerian terkait. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sinkron, tiga kementerian terkait akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama, yang diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurahman.
Baca Juga: Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR Pastikan Serap Aspirasi Ojol