← Beranda
Aksi Senyap Kuntadi Berani Usut Perkara Korporasi Besar
Latu Ratri Mubyarsah• Minggu, 11 Oktober 2026 | 21.38 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Dok. Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam mengusut sejumlah perkara korupsi bernilai triliunan rupiah mendapat apresiasi dari kalangan pengamat.

Menjelang tiga bulan menjabat, Kuntadi dinilai progresif dalam menangani perkara besar sekaligus menyelamatkan keuangan negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai, Kuntadi berani menyasar pelaku kejahatan besar dan mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar.

Baca Juga: Polri Mutasi 199 Personel, Kakorlantas hingga Tiga Kapolda Berganti

”Saya kira kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif, berani menyasar sektor sumber daya alam, mengusut perkara yang melibatkan korporasi besar yang selama ini tidak tersentuh, termasuk perkara TPPU,” kata Iwan Setiawan.

Iwan mencontohkan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus.

Salah satunya dugaan manipulasi pajak dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Kejagung telah menetapkan korporasi besar dan sejumlah orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Merespons Usul Pemakzulan Gibran, Kepala Bakom: Jangan di Luar Jalur Hukum

Selain itu, seorang pengusaha disebut berpotensi ikut terseret karena diduga masih memiliki keterkaitan dengan korporasi tersebut.

Perkara lain yang disorot adalah dugaan korupsi terkait nikel.

Dalam kasus tersebut, Kejagung disebut berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 4.401,6 miliar.

Kejagung juga menangani dugaan korupsi tata kelola salah satu Perseroda di Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.

”Banyak lagi kasus lain yang menyeret korporasi serta pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan nilai kerugian fantastis. Termasuk korupsi kawasan hutan di mana ribuan hektar berhasil dikuasai kembali oleh negara,” ujar Iwan Setiawan.

Menurut Iwan, Kuntadi cenderung menggunakan pendekatan senyap dalam mengusut dan menangani perkara yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Tagline Polisi Bersama Masyarakat Disambut Hangat, Kapolri Minta Jajaran Rendah Hati

Pendekatan tersebut mengedepankan ketelitian, proses sistematis, dan hasil yang terukur.

”Tidak hanya bermodal keberanian, dia punya pendekatan komprehensif tentang bagaimana menangani tindak pidana korupsi serta memaksimalkan penyelamatan keuangan negara,” jelas Iwan Setiawan.

Iwan menilai, pendekatan tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Kejagung.

Baca Juga: Terkendala Biaya, 28 Pasangan Akhirnya Menikah Gratis lewat Program PAN

Menurut dia, masyarakat tidak membutuhkan penegakan hukum yang terkesan teatrikal, melainkan transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta konsistensi Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum.

”Dan itu harus ditunjukkan dengan kerja nyata bukan kata-kata, bukti bukan sensasi,” terang Iwan Setiawan.

Iwan juga menampik isu yang mengaitkan Kuntadi dengan kelompok yang disebut Geng Solo.

Baca Juga: Negara Rugi Rp863 Miliar Akibat Korupsi Pengadaan Motor Listrik untuk MBG

Menurut dia, isu tersebut tidak sesuai dengan perjalanan karier Kuntadi di lingkungan kejaksaan.

”Isu dari mana? Kan dia orang Semarang, jaksa senior berprestasi, yang justru di era Presiden Jokowi posisinya berliku di Kejagung, tidak se-strategis seperti belakangan ini,” ungkap Iwan Setiawan.

Alih-alih memperdebatkan isu tersebut, Iwan meminta semua kalangan ikut mengawasi kinerja Kejagung dan memberikan masukan yang produktif.

Dia juga menduga isu tersebut sengaja diembuskan untuk melemahkan kinerja Jampidsus.

Baca Juga: Mentrans Yakin Aktivitas Ekonomi Bisa Tarik Warga Lokal di Rempang Eco City

”Justru kita harus curiga isu itu sengaja dihembuskan untuk melemahkan kinerja Jampidsus yang selama ini memang dikenal kaku, tidak mau kompromi dengan koruptor,” tambah Iwan Setiawan.

Iwan mengatakan, belum pernah mendengar rekam jejak kontroversial yang menodai integritas Kuntadi.

Dia juga menyinggung kondisi tempat tinggal dan laporan harta kekayaan Kuntadi.

Baca Juga: KY Soroti Kericuhan di PN Pati, Botok Dinilai Rendahkan Kehormatan Hakim dan Pengadilan

”Sekelas dia rumahnya di gang sempit, catatan LHKPN kekayaannya cuma 3,6 miliar, dan itu fakta,” ujar Iwan Setiawan.

Padahal, lanjut Iwan, Kuntadi telah lama berkarier di lingkungan kejaksaan dan beberapa kali menduduki jabatan penting.

Di antaranya kepala kejaksaan negeri (Kajari), Direktur Penyidikan Jampidsus, kepala kejaksaan tinggi (Kajati), hingga Kepala BPA.

Baca Juga: Viral Isu Anak Panti Asuhan Tak Dapat MBG karena Tak Punya Suara di Pemilu, BGN Ungkap Faktanya

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah