← Beranda
Kopdes Merah Putih Resmi Bisa Jual Obat Bebas dan Terbatas
Tazkia Royyan Hikmatiar• Jumat, 16 Oktober 2026 | 22.51 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit bersama Menteri Kesehatan Budi Sadikin, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penjualan obat bebas dan terbatas di Kopdes Merah Putih (Istimewa)

JawaPos.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini resmi bisa menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Kebijakan ini disepakati pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek atau klinik.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kementerian dan lembaga terkait.

"Harapannya, ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena memang nilai kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi tempat-tempat yang memang membutuhkan gerai obat karena tidak ada apotek atau klinik,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Baca Juga: Katarak Jadi Penyebab Utama Kebutaan di Jabar, Kenali Pentingnya Menjaga Kesehatan Mata

“Alhamdulillah, dengan kehadiran Bapak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, kemudian juga dari BPK RI, Bapak Slamet Edi, serta BPKP, semuanya bisa memberikan satu jawaban, konklusi, dan kesimpulan bahwa obat-obatan, baik yang bebas maupun bebas terbatas, bisa segera disalurkan di Koperasi Desa Merah Putih,” sambung Listyo.

Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan agar keberadaan Kopdes Merah Putih memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terlebih, gerai koperasi berpotensi menjadi alternatif untuk mendapatkan obat bagi warga yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan yang menyediakan obat.

Listyo menjelaskan, penyelesaian kendala regulasi ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar Kopdes Merah Putih segera beroperasi dan menyediakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas rencana pengembangan distribusi obat. Skema yang semula mencakup 107 koperasi direncanakan diperluas hingga menjangkau 8.000 sampai 10.000 gerai.

KSP pun mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara dan pengelola koperasi untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut, termasuk memastikan ketersediaan obat di gerai-gerai yang akan menjalankan layanan penjualan.

Listyo menegaskan, hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu segera diterapkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat kebijakan tersebut. KSP akan terus mengawal pelaksanaannya bersama pihak terkait.

Melalui skema ini, gerai Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif akses masyarakat terhadap obat-obatan, khususnya di daerah yang belum memiliki apotek atau klinik. Adapun pelaksanaannya tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku terkait distribusi dan penjualan obat.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah