← Beranda
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Muhammad Ridwan• Rabu, 7 Oktober 2026 | 18.12 WIB
Ketua Hakim MK Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Didik menilai, putusan MK telah membuka kebohongan yang dilakukan Gibran dan sang ayah yang juga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Persidangan tersebut, lanjut Didik, telah membuka persoalan serius mengenai dokumen pendidikan Gibran, yang menjadi modal untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Didik, meski upaya untuk memakzulkan Gibran tidak berhasil melalui persidangan MK, ia menilai putusan tersebut tetap mengungkap persoalan mengenai ijazah SMA Gibran.

Baca Juga: BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral

Didik juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.

"Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada, dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/10).

Didik mengaitkan persoalan tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran.

Dia menilai rangkaian persidangan MK telah menjadi momentum yang memperlihatkan adanya kebohongan kepada publik.

"Dalam sidang MK dan drama politik ini kemudian terbukti bahwa Bapak dan anak adalah pemimpin pembohong dan selama ini memanipulasi. Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa," cetusnya.

Baca Juga: MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah SMA Sederajat

Ekonom Indef itu juga menilai, persoalan tersebut akan menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan politik Indonesia.

Dia menyebut putusan MK telah memberikan gambaran yang berkaitan dengan tindakan negatif atas Jokowi dan Gibran.

"Ini akan dicatat sejarah bahwa MK memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna dari bapak dan anak (mantan presiden dan wakil presiden)," bebernya.

Didik juga menilai, perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, rangkaian persidangan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap perjalanan politik Jokowi selama memegang kekuasaan.

"Kita cendikiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik jokowi di dalam sistem politik," ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK: Gibran Tetap Wakil Presiden

Dia kemudian menyinggung kondisi demokrasi Indonesia yang semakin menurun dalam beberapa tahun terakhir. 

Ia menyebut telah terjadi pelemahan terhadap sejumlah institusi demokrasi dan mengaitkannya dengan berbagai dinamika politik pada masa pemerintahan Jokowi.

"Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena ketua umum partai berkuasa Megawati menghalanginya," urainya.

Menurut Didik, dinamika tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi kehidupan demokrasi Indonesia ke depan.

Dia menilai penggunaan kekuasaan secara berlebihan dapat memberikan dampak terhadap kualitas demokrasi.

Baca Juga: Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Karena itu, Didik mengingatkan agar putusan MK tersebut tetap dikawal. Dia berpendapat dinamika politik dapat memengaruhi penerapan suatu keputusan sehingga publik perlu mengawasi agar putusan tersebut tidak dimanipulasi.

"Bukan tidak mungkin politik bisa memanipulasi lagi putusan formal MK ini. Konstitusi saja bisa dimanipulasi, apalagi sekadar putusan MK. Karena itu, upaya manipulasi terhadap putusan yang mengunci peluang Gibran ini harus dijaga," pungkasnya.

EDITOR: Bayu Putra