JawaPos.com - Surat yang memuat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di tengah publik, usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonannya di 2024.
Dokumen tersebut memuat nama Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, dengan nomor anggota A-429 sebagai pengirim atau pengusul.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu dilengkapi satu berkas lampiran perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”.
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah dokumen tersebut benar-benar dibuat dan dikirimkan oleh Anggota Komisi XIII DPR Tonny Tesar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres usai Putusan MK soal Gibran
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan masih akan mengecek kebenaran surat tersebut.
Dia juga menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada Tonny Tesar terkait dokumen yang beredar di publik.
“Saya lagi mau cek dahulu ya. Saya mau cari tahu dan klarifikasi,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Saan mengatakan, Partai NasDem sampai saat ini belum mengambil sikap resmi berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi konteks munculnya surat tersebut.
Dia menegaskan, partai yang dipimpin Surya Paloh itu masih melakukan kajian, serta mempelajari substansi putusan MK sebelum menentukan langkah atau sikap politik.
Baca Juga: Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
“Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai Nasdem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Kita masih dalam proses mengkaji, mempelajari dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim memberikan penegasan mengenai posisi partai. Dia membantah surat yang beredar tersebut merupakan sikap resmi Fraksi NasDem di DPR.
“Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem,” pungkas Hermawi.