JawaPos.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Pelanggaran absensi tersebut menjadi salah satu kasus disiplin yang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan pelanggaran disiplin yang ditemukan di lingkungan Pemkot Surabaya didominasi persoalan absensi.
Baca Juga: KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pegawai BPN Bogor, dalami Dugaan Suap HGB Summarecon
Hingga September 2026, sebanyak 58 ASN telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran disiplin.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira, Jumat (9/10/2026).
Ira menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan terlebih dahulu dipanggil oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.
Apabila tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
Baca Juga: Danops OPM Sorong Raya Manfret Fatem Tewas dalam Kontak Tembak di Maybrat
“Rata-rata atasan langsung mereka memanggil. Kalau tidak ada keterangan, ya langsung diproses,” katanya.
Pelanggaran disiplin tersebut tidak hanya melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Menurut Ira, kelompok PPPK saat ini mendominasi kasus pelanggaran disiplin yang ditangani BKPSDM Surabaya.
“ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Saat ini pelanggaran disiplin didominasi PPPK,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Surabaya terus melakukan pembinaan kepada para ASN, terutama PPPK.
Pembinaan dilakukan melalui pemberian pembekalan mengenai kewajiban, tanggung jawab, serta aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Baca Juga: Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Ciptakan Peluang Kerja Musiman Bagi Warga Lombok
“Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” katanya.
BKPSDM Surabaya juga berencana melanjutkan pembinaan dengan menyasar kecamatan-kecamatan di Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan ASN agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami lakukan pembinaan, mengingatkan bahwa njenengan (Anda) semua sudah terikat aturan yang ada,” pungkasnya.