Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Jangan Panik saat Terkena Shadow Banned TikTok, Berikut Cara Memulihkannya

ILUSTRASI Akun TikTok kena shadow banned.

JawaPos.com - Shadow banned TikTok merupakan kondisi akun TikTok yang ditangguhkan dan dibatasi dari pengguna lain tanpa pemberitahuan. Akun yang terkena shadows banned akan sulit ditemukan dan konten juga tidak bisa dilihat di beranda atau For Your Page (FYP) TikTok.

Dikutip dari Dexerto.com, saat pengguna TikTok terkena shadow banned biasanya interaksi dan engagement atau keterlibatan pengguna menurun. Penyebab masalah ini biasanya disebabkan karena pengguna telah melanggar panduan komunitas yang diselenggarakan oleh TikTok.

Salah satunya akun terdeteksi spam maupun yang mengandung unsur kekerasan hingga ketidaksengajaan shadow banned karena algoritme platform. TikTok sendiri biasanya tidak memberitahu secara langsung pengguna akan hal ini. Namun pengguna bisa mengenali beberapa ciri akun yang terkena shadow banned seperti yang dijelaskan oleh Influencer Marketing Hub.

- Penurunan visibilitas konten

Ciri-ciri akun yang terkena shadow ban tampak jelas pada penurunan visibilitas konten. Jumlah penonton, pengguna yang menyukai dan membagikan konten akan menurun drastis. Bagi kreator konten hal ini tentu dapat menurunkan engagement akunnya.

- Konten tidak muncul di FYP

Selanjutnya konten pengguna tidak ditemukan di halaman beranda atau FYP TikTok. Sehingga keterlibatan atas konten pengguna juga menurun.

- Video tidak dapat diunggah

Saat akun terkena shadow banned, pengguna akan kesulitan mengunggah video. Saat pengunggahan video yang diupload biasanya akan memerlukan waktu lama dalam pemrosesan dan tak jarang akan muncul notifikasi video sedang dalam peninjauan.

Cara mengatasi akun TikTok yang terkena shadow banned

1. Cek panduan komunitas di TikTok

Pengguna bisa mengecek panduan komunitas TikTok, poin-poin apa saja yang dilanggar seperti pemostingan video. Bisa jadi terdapat video mengandung unsur kekerasan maupun spam.

2. Menghentikan aktivitas spam

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore