
Photo
JawaPos.com - Bawaslu Nusa Tenggara Barat sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Sumbawa yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4. Pengawas pemilu setempat didesak memberikan putusan diskualifikasi.
Seperti halnya putusan Bawaslu Lampung di Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu Pusat juga menekankan, tak perlu ada keraguan jika obyektif memang ditemukan kecuranhan TSM.
“Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata,” katanya Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (7/1).
Dia menentang keras dengan pelanggaran pilkada. Demokrat dipastikannya akan mem-back up perjuangan melawan praktik kecurangan TSM. Terlebih, pihak yang dirugikan adalah figur yang diusung partainya di Pilkada Sumbawa.
“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat,” kata Kamhar.
Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. Pasal itu menyatakan, Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang.
“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” katanya.
Dia menjelaskan, kata ‘terstruktur’ adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. ‘Sistematis’ adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan ‘masif’ adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
“Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” ungkapnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
