
BEBAS: Benni Eduward (kiri) dan Joniar. Mereka dituduh mencemarkan nama baik aparat penegak hukum. (Dok. Pribadi Benni dan Joniar)
JawaPos.com - Benni Eduward masih ingat betul momen itu. Jelang waktu berbuka puasa, dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dihirupnya udara bebas di luar penjara untuk kali pertama setelah kurang lebih delapan bulan berstatus tahanan. ”Buka puasa di rumah, berkumpul di tengah keluarga lagi,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Di telinga masyarakat Medan, nama Benni Eduward barangkali tidak asing. Bersama rekannya, Joniar M. Nainggolan, Benni kerap turun ke jalan untuk memotret aktivitas menyimpang aparat penegak hukum (APH), khususnya polisi. Yang sering mereka sorot adalah pungutan liar (pungli) dan pelanggaran administrasi.
Potret penyimpangan itu kemudian diunggah ke akun YouTube Benni. Sudah puluhan, bahkan ratusan video yang tayang. Namun, semenjak tersandung masalah hukum di kepolisian pada Agustus tahun lalu, konten-konten yang diproduksi Benni tak bisa lagi diakses.
Video-video itu raib seketika. Oleh hakim, Benni dinyatakan bersalah karena mengunggah konten video tentang seorang APH yang menunggak pajak kendaraan. Hakim menilai, Benni terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 13 April lalu, Benni dan Joniar bebas setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara untuk kedua pria yang tergabung dalam komunitas antipungli itu.
Meski telah bebas, Benni tidak lantas menerima vonis hakim begitu saja. Putusan hakim itu, bagi Benni, belum sepenuhnya sesuai harapan. Bahkan, di luar ekspektasi. Benni terus berupaya mengembalikan nama baiknya. Dia menganggap apa yang dilakukannya selama ini bukan sesuatu yang salah. Justru sebaliknya, dia ingin membantu institusi penegak hukum untuk bekerja lebih profesional di lapangan.
”Saya murni (mengunggah konten penyimpangan APH) untuk kepentingan umum. Tidak ada motivasi atau kepentingan lain,” paparnya.
Sama dengan Benni Eduward, Joniar sempat mendekam di tahanan selama kurang lebih 8 bulan. Dan baru menghirup udara bebas 16 April lalu atau memasuki Ramadan hari keempat.
Terlepas dari putusan hakim yang menyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik, Joniar tidak lantas gentar meneruskan langkah sebagai aktivis antipungli. Selang sehari setelah bebas dari Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Joniar kembali turun ke lapangan untuk membuat konten YouTube bertema kritik sosial.
Namun, beda dengan aksi-aksi sebelumnya, Joniar kini lebih berhati-hati membuat konten. Dia lebih menjaga kata-kata agar tidak terpeleset dan dianggap mencemarkan nama baik seseorang. ”Karena kadang kala meski kita benar, bisa saja dipelintir dan jadi salah,” tutur pria 46 tahun yang tinggal di Jalan Pelita IV Kota Medan itu.
Baca Juga: Lily Yunita Kirim Roti Tiap Hari sebelum Tipu Rp 48,9 Miliar
Sama dengan Benni, motivasi Joniar mengunggah konten bertema kritik untuk aparat merupakan bentuk kepedulian. Dengan adanya kritik tersebut, APH yang bertugas di lapangan menjadi takut melakukan perilaku menyimpang. ”Jangan sampai pungli merajalela karena korbannya adalah masyarakat,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022