Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Januari 2024, 02.53 WIB

Polsek Banjarmasin Tengah Ungkap Motif Pengeroyokan yang Tewaskan ASN

Rekonstruksi kasus pengeroyokan dilakukan di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (4/1). - Image

Rekonstruksi kasus pengeroyokan dilakukan di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (4/1).

JawaPos.com–Polsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, mengungkap motif pengeroyokan tiga orang pelaku yang menewaskan seorang aparatur sipil negara (ASN) Heri Pramono, 37.

”Kami sudah menggelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan, korban dikeroyok karena saling tersinggung dan suasana sudah panas sehingga terjadi pemukulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting seperti dilansir dari Antara usai melakukan rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis (4/1).

Sebelumnya, tiga orang kawanan tukang parkir berinisial PR, 39; MN, 18; dan MFM, 15; mengeroyok korban hingga tewas di depan warung jagung bakar di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.05 wita. Hingga akhirnya para pelaku diringkus pada keesokan harinya di lokasi yang berbeda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

”Si korban sebelumnya mengamen di sebuah warung jagung bakar, dia marah karena diberikan uang dua ribu rupiah oleh pengunjung dan terjadi cekcok, lalu pelaku MFM, seorang juru parkir, menegur korban agar meminta maaf kepada pengunjung,” ujar Hendra.

Hendra menuturkan, korban ditegur dan ditarik paksa tangannya oleh pelaku MFM agar korban meminta maaf kepada pengunjung. Tapi korban tidak terima dan memukul pelaku, lalu pelaku membalas dengan tamparan di bagian wajah.

Saat korban hendak membalas tamparan, pelaku MFM memegang tangan korban, kemudian datang saksi Adi Gunawan dan pelaku MN hendak melerai, namun justru menampar MN, lalu MN membalas dengan dua kali pukulan. Hendra mengatakan, korban yang juga mantan atlet tinju itu kemudian berontak dan membanting MFM ke tanah. Pelaku PR tidak terima dan datang dari seberang jalan menghampiri korban langsung menampar sebanyak tiga kali.

Korban yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Banjarmasin itu, memberikan perlawanan dengan menampar dan membanting tubuh pelaku PR ke tanah. Karena pelaku masih memberikan perlawanan, PR ke seberang jalan mengambil balok kayu satu meter lalu menghampiri korban dengan pukulan satu kali tepat di bagian kepala menggunakan balok kayu, korban langsung terkapar di tempat berlumuran darah.

Para pelaku meninggalkan tempat kejadian, salah satu saksi yakni Muhammad Hendra membonceng korban menggunakan motor meninggalkan lokasi hingga akhirnya korban mengembuskan nafas terakhir saat di rumah sakit.

Kanitreskrim mengatakan saat ini proses hukum terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara itu, ayah korban yakni Suprianto, 65, meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya. Penyelesaian perselisihan tidak seharusnya dengan cara menghilangkan nyawa seseorang.

Dia mengungkapkan, anaknya mengamen hanya sekadar melepaskan kejenuhan di sela-sela aktivitasnya sebagai seorang guru di sekolah. ”Saya berharap proses hukum ini berjalan dengan adil,” ujar Suprianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore