Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 15.29 WIB

Miris! Ternyata Dishub Gaji Jukir Di Jombang Segini, Padahal Sudah Setor Rp235 Juta Setahun

Ternyata Dishub Gaji Jukir Di Jombang Segini, Padahal Sudah Setor Rp235 Juta Setahun (Radar Jombang) - Image

Ternyata Dishub Gaji Jukir Di Jombang Segini, Padahal Sudah Setor Rp235 Juta Setahun (Radar Jombang)

JawaPos.com - Gaji juru parkir (jukir) di Jombang tak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir non-berlangganan yang mencapai Rp 235 juta pada 2023. Pasalnya para juru parkir itu hanya digaji Rp 350 ribu per bulannya.

Menurut laporan dari Radar Jombang (Grup Jawa Pos) salah seorang jukir yang bernama Iskandar hanya mendapatkan ratusan ribu gaji dari Dinas Perhubungan (Dishub).

”Sudah digaji Rp 350 ribu per bulan,” kata Iskandar yang kerap kali berjaga di Jl KH Wahid Hasyim Jombang itu.

Iskandar mengaku bahwa setoran dari karcis kendaraan dari luar Jombang tahun ini mengalami kenaikan.

Mulanya Rp 98 ribu, sekarang Rp 105 ribu. Setoran itu lalu dikirimkan ke salah satu bank setiap bulannya.

”Berhubung saya koordinator di sini maka dijadikan satu, ditransfer ke Bank Jatim, lalu dapat slip dibawa ke Dishub, baru dapat karcis lagi,” ujarnya.

Pria yang mengaku menjadi jukir sudah 20 tahun itu mengais rejeki di area Jl KH Wahid Hasyim, mulai pukul 08.00-13.00. Setelah itu ada jukir lain yang menggantikan hingga pukul 20.00.

”Di sini hanya dua shif, kecuali Jl A Yani karena ramai yang jaga sampai tiga shif,” bebernya.

Dengan gaji segitu, menurutnya terbilang minim. Namun Ia tetap mensyukurinya, sebab Dishub sendiri juga memberikan alat penunjang untuk bekerja, serta dilengkapi dengan kartu identitas bagi jukir resmi.

Menanggapi itu, saat dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Budi Winarno, menyampaikan ada 159 jukir yang bertugas di area parkir berlangganan.

Dengan sebanyak itu maka pengeluaran untuk gaji saja mencapai Rp 668 juta setahun.

”Mereka menyebar mulai di Jombang kota, Ploso, Bareng, Mojoagung dan Ngoro,” ujarnya.

Dikatakan, mereka notabene tenaga lama sebelum dirinya menjabat di Dishub Jombang.

Statusnya non-ASN petugas jukir, sehingga bukan pegawai kontrak, melainkan pegawai lepas.

Karena itu ada kebijakan memberi gaji seluruh jukir di Jombang. Dia pun juga tak menampik kalau gaji jukir di jombang sangatlah minim.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore