Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 April 2024 | 20.25 WIB

Viral Polisi Stut Mobil Pakai Motor, Netizen Terbelah, Ada yang Sebut Heroik, Ada yang Bilang Pelanggaran

Viral di media sosial seorang polisi melakukan stut atau mendorong mobil mogok dengan kaki di ruas jalan tol Cipali hingga ke arah gerbang tol Subang. - Image

Viral di media sosial seorang polisi melakukan stut atau mendorong mobil mogok dengan kaki di ruas jalan tol Cipali hingga ke arah gerbang tol Subang.

JawaPos.com - Viral di media sosial seorang polisi melakukan stut atau mendorong mobil mogok dengan kaki di ruas jalan tol Cipali hingga ke arah gerbang tol Subang. Aksi itu menuai beragam komentar usai sebelumnya dianggap heroik karena aksi stut biasanya hanya digunakan ke kendaraan motor roda dua.

Peristiwa stut mobil Avanza dengan plat berawalan B yang menunjukkan dari Jakarta diketahui terjadi pada Minggu (7/4). Polisi itu melakukan stut hanya dengan menggunakan motor roda dua matic.

"Personel Satlantas Polres Subang membantu kendaraan R4 pemudik yang mengalami mogok di jalan tol saat perjalanan mudik dengan melakukan step pada mobil tersebut dengan kendaraan R2," tulis akun Instagram resmi Polres Subang, @polres_subang.

Atas aksinya itu, netizen pun memuji-muji aksi heroik anggota Satlantas Polres Subang yang bergerak membantu pemudik yang kesulitan. Apalagi mengingat tingkat kesulitan melakukan stut pada mobil.

"Kaki baja tulang besi," komentar akun @miftahulridlo24.

"Pelan-pelan pak sopir dan kebaikan yang Anda sebarkan maka akan menular kepada yang lainnya," kata akun @cak_thony.

Namun begitu, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Pasal 287 ayat 6, melakukan stut merupakan pelanggaran. Bahkan ada sanksi yang diterapkan bila seseorang melakukan hal tersebut.

Hal itu membuat sebagian netizen kemudian mengkritisi langkah polisi yang melakukan stut terhadap mobil tersebut.

"Jujur di sini saya bingung. Bukannya nyetep atau mendorong seperti itu udah gaboleh ya?" tulis akun @1st.daan_.

"Terlepas ada maksd apa dari konten ini & bagaimana kejadian di lapangan, tapi ini konten tidak bijak dalam berkendara. Sy g tau urgensinya apa sampai kudu nyetep, pdhl masih banyak opsi lain loh pak," tulis akun @nanakusumaaa.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore