Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 September 2025, 15.30 WIB

Perbup Dimandulkan dan Terjadi Kekacauan di Parung Panjang, Warga: Tokoh yang Tanda Tangan Harus Tanggung Jawab

Pengendara sepeda motor melintas di samping truk yang mengantre untuk melintas di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengendara sepeda motor melintas di samping truk yang mengantre untuk melintas di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kekacauan kembali terjadi di Parung Panjang sekitar pukul 18.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 tadi malam, Kamis (18/9). Sopir mobil truk mengamuk lantaran tidak diperbolehkan berjalan di perbatasan Tangerang menuju Parung Panjang.

Parahnya, sopir menaruh mobil truknya dengan memblokir jalan raya. Jalanan jadi mengunci dari dua arah dan menciptakan kemacetan panjang dari Parung Panjang hingga Legok, Tangerang. Banyak warga marah atas kemacetan tersebut.

Para pengusaha tambang ternyata nekat beroperasi di luar jam. Seharusnya sesuai aturan tertuang dalam Perbup Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022 dan Perbup Kabupaten Bogor nomor 56 tahun 2023 truk tambang boleh melintas sekitar pukul 22.00 sampai pukul 05.00, dengan alasan yang kuat.

Namun, para pengusaha tambang memegang perjanjian yang ditandatangani camat hingga sejumlah kelapa desa. Dalam kesepakatan tersebut, mereka memandulkan Perbub dengan memberikan kewenangan kepada pengusaha tambang untuk beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan dalam Perbub.

Warga Parung Panjang pun marah karena ternyata Perbub dikangkangi oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan pemuda, oknum kepala desa, hingga camat. Mereka pun menuntut semua oknum yang terlibat untuk tanggung jawab atas kekacauan truk tambang yang terjadi di Parung Panjang.

"Siapapun itu yang menandakan tangani surat kesepakatan itu harus bertanggung jawab. Kita tidak tahu ternyata ada kesepakatan seperti itu. Pantas saja macetnya parah," kata Dina, salah satu warga Parung Panjang, kepada JawaPos.com.

Hal senada juga diungkapkan Ramdani, warga Gintung Cilejet Parung Panjang. Dia menyebut, sangat aneh ketika Perbub bisa dimandulkan hanya dengan tanda tangan oknum yang mengatasnamakan pemuda, tokoh, dan kepala desa.

"Harusnya tidak boleh Perbub diamputasi dengan tanda tangan oknum pemuda. Perbub lebih tinggi statusnya. Kalau mau begitu mending cabut saja Perbub-nya, tapi akan menciptakan kekacauan di masyarakat," katanya.

Kekacauan truk tambang di Parung Panjang terjadi akibat keluarnya Berita Acara Kesepakatan yang ditanda tangani pemuda hingga sejumlah kepala desa serta camat pada Kamis, 8 Mei 2025 dalam Rapat Pembahasan Terkait Penanganan Jalan Yang Terdampak Aktivitas Pertambangan untuk wilayah Parung Panjang, Rumpin, Gunung Sindur, dan Cigudeg.

Dalam kesepakatan tersebut,bukannya membuat aturan lebih tertib dan rapi, tapi justru menciptakan kekacauan karena memandulkan Perbub terkait jam operasional truk pertambangan.

Berikut sejumlah poin yang disepakati berdasarkan berita acaranya:

1. Pada prinsipnya masyarakat dan transporter sepakat kegiatan dapat dilaksanakan seluruhnya baik untuk ruas jalan Provinsi maupun ruas jalan Kabupaten di Kecamatan Parung Panjang, Gunung Sindur, Cigudeg dan Rumpin.

2. Batas akhir parkir mobil bermuatan 8 (delapan) ton ke atas yaitu pada lokasi sekitar Danau Cijapar Desa Lumpang:

3. Pada saat pengecoran kendaraan umum maupun truk di bawah 8 (delapan) ton diizinkan untuk melintas. Untuk kendaraan di atas 8 (delapan) ton diizinkan melintas setelah 7 (tujuh) jam di lokasi akhir pada stationing akhir pengecoran hari itu.

4. Penambahan jam operasional untuk angkutan kosong (tanpa muatan) ditambah dari jam 09.00-11.00 WIB dan jam 13.00-16.00 WIB berlaku selama kegiatan pembangunan jalan sampai dengan selesai.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore