Wisatawan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park saat hari pertama pembukaan kembali kawasan pariwisata itu di Badung, Bali. Naufal Fikri Yusuf/Antara
JawaPos.com - Polemik pagar beton antara warga Desa Adat Ungasan dan pengelola Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali akhirnya selesai. Sebelumnya, pagar beton ini menutup akses warga.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Perbekel Ungasan, disepakati perjanjian pinjam-pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK untuk akses jalan warga. Selain itu, hasil keputusan paruman prajuru Desa Adat Ungasan berupa berita acara nomor 06.1/DAU/X/2025 memuat 10 poin tuntutan terhadap GWK resmi dicabut.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta dan sekretaris kecamatan, Perbekel Desa Ungasan I Made Kari, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa, Ketua LPM Ungasan I Made Nuada Arsana, serta seluruh prajuru desa adat dan perwakilan warga.
Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa mengatakan, pihak desa adat menyatakan persoalan telah selesai. Selain itu, perjanjian pinjam-pakai antara Pemkab Badung dan manajemen GWK telah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kesimpulan rapat hari ini, kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?,” ujar Disel, Rabu (29/10).
Disel menegaskan, seluruh keputusan hasil paruman sebelumnya telah dicabut. Saat ini izin kegiatan di GWK juga akan difasilitasi kembali. Hal itu kata dia demi kepentingan pariwisata di kawasan tersebut.
“Hari ini keputusan sudah diterima semua, klir semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” tegasnya.
Ia berharap pihak GWK terbuka dan menerima kondisi ini demi menciptakan kelancaran hubungan dengan masyarakat lokal, terutama karena banyak warga Ungasan yang bekerja di kawasan GWK.
Sementara itu, Perbekel Ungasan I Made Kari menambahkan, sistem perjanjian pinjam-pakai dinyatakan cukup. Jaminan juga diberikan oleh pemerintah daerah.
“Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” kata Kari.
Dia menjelaskan, keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK, kini telah dicabut sepenuhnya.
“Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” ujar Kari
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta menyatakan, proses penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan harus dilalui secara bertahap. Ia menilai, langkah yang dilandasi niat baik akan menghasilkan hal baik bagi semua pihak.
“Semesta sudah menentukan waktunya, seperti tembok pembatas GWK yang sudah dibongkar. Saya juga bersyukur para tokoh, prajuru Desa Ungasan bisa memberikan arahan dan mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” tandasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
