
Petugas Basarnas melakukan evakuasi korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 penumpang, Senin (22/12/2025). (Basarnas Semarang)
JawaPos.com - Kecelakaan bus di Jalan Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berujung penetapan tersangka.
Polrestabes Semarang menjadikan pemilik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) bernama Asep Awaludin sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca kecelakaan kecelakaan tersebut. Berdasar hasil kerja Satlantas Polrestabes Semarang, ditemukan kejanggalan.
”Adanya perbedaan plat nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang mengalami kecelakaan, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus,” terang dia pada Rabu (18/2).
Tidak hanya itu, SIM B1 Umum yang dibawa oleh sopir atas nama Gilang berbeda dengan SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Karena itu, dilakukan uji keaslian di Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasilnya, SIM tersebut tidak identik dengan SIM pada umumnya.
Dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah diperiksa 13 orang saksi.
Termasuk direktur utama sekaligus pemilik, kepala operasional, staf administrasi, sampai sopir.
Selain itu, turut dilakukan klarifikasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Rangkaian proses hukum atas kecelakaan bus yang menyebabkan belasan korban tewas tersebut berujung penetapan tersangka.
Menurut polisi, direktur utama sekaligus pemilik tidak melakukan pengecekan terkait dengan perizinan dan juga SOP keselamatan bus.
”PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek atau tidak memiliki izin trayek,” kata Kombes Syahduddi.
Polisi juga mendapati bahwa bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki kartu pengawasan atau KPS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyidik juga menemukan SOP perusahaan yang tidak memiliki sistem manajemen keselamatan sejak awal.
Bahkan, tidak ditemukan dokumen pendukung sesuai dengan Permenhub Nomor 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Bus yang mengalami kecelakaan tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan di masing-masing kursi penumpang.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
