Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB di Papua terkait jaringan penyelundup senjata dan amunisi ilegal. (Polri)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz kembali menindak anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kali ini penindakan dilakukan terhadap anggota KKB bernama Natan Matuan. Dia diproses hukum karena memiliki senjata tajam tanpa hak.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Dia memastikan bahwa tujuan proses hukum itu demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.
”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal dikutip pada Jumat (27/2).
Berdasar data dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Natan Matuan adalah anggota KKB yang beroperasi di wilayah Yahukimo.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.
”Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Faizal.
Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan, P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
”Sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” terang dia.
Dalam kasus itu, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
”Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Adarma Sinaga menyatakan bahwa penindakan KKB merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
