
Megalit diduga berusia 1.000 tahun yang dirusak di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3). (Antara)
JawaPos.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi. Mereka diduga merusak megalit warisan prasejarah.
”Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer seperti dilansir dari Antara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan merusak keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.
Dia menegaskan aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.
”Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM menilai praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
”Penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai aktivitas ini dan memprosesnya hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” tandas Livand Breemer.
Megalit berusia 1.000 tahun yang ditemukan warga Desa Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng diduga dirusak penambang ilegal.
”Kamis (5/3) sekitar jam 10 pagi, kami temukan sudah dirusak,” kata sumber yang dihubungi dari Palu, Jumat (6/3).
Sumber itu menjelaskan sehari sebelumnya, Rabu (4/3), telah melakukan survei ke lokasi temuan, dan menemukan megalit itu dalam kondisi baik. Namun, sehari setelah survei dilakukan, ditemukan kondisi megalit sudah rusak.
”Di sekitar lokasi situs megalitikum terdapat tambang emas, dengan beberapa unit eksavator. Sementara, situs megalitikum itu berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang juga masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu,” papar dia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022