
Petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggiring salah satu tersangka kasus laboratorium narkoba berinisial N asal Rusia saat konferensi pers di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3). (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengelola laboratorium narkoba di Kabupaten Gianyar, Bali, menggunakan paspor ganda. Hal itu untuk menyamarkan identitas selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, tersangka perempuan berinisial NT diduga menggunakan beberapa dokumen perjalanan berbeda.
”Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka yang sama, namun menggunakan identitas berbeda. Seluruh dokumen tersebut kini sedang dievaluasi bersama pihak imigrasi untuk memastikan keabsahannya.
”Seluruhnya diterbitkan Pemerintah Rusia dengan satu yang memang asli digunakan untuk perjalanan ke Indonesia,” ujar Roy Hardi Siahaan
Roy menyebutkan NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Sebelum NT, terdapat seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini tengah diburu untuk ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat. Selain berpindah-pindah vila, tersangka juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi narkotika.
”Modus operandinya selain dia berpindah-pindah vila, dia juga berusaha memasukkan identitas lain dalam pengiriman barang. Jadi, tidak pakai nama langsung,” ungkap Roy Hardi Siahaan.
Hal itu terungkap dimana beberapa bahan kimia prekursor yang digunakan diketahui didatangkan dari luar negeri, terutama dari Tiongkok tidak menggunakan namanya sendiri. Dua zat utama yang digunakan dalam proses produksi mephedrone yakni metilamin dan hidrobromik juga dipesan dari Tiongkok.
Bahan kimia tersebut kemudian digunakan sebagai komponen utama untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Dari hasil penggerebekan di sebuah vila di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/3), petugas menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Barang bukti yang ditemukan berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut merupakan mephedrone.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
