
Petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia menggiring salah satu tersangka kasus laboratorium narkoba berinisial N asal Rusia saat konferensi pers di Gianyar, Bali, Sabtu (7/3). (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mengelola laboratorium narkoba di Kabupaten Gianyar, Bali, menggunakan paspor ganda. Hal itu untuk menyamarkan identitas selama berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, tersangka perempuan berinisial NT diduga menggunakan beberapa dokumen perjalanan berbeda.
”Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, dua paspor lainnya juga memuat foto tersangka yang sama, namun menggunakan identitas berbeda. Seluruh dokumen tersebut kini sedang dievaluasi bersama pihak imigrasi untuk memastikan keabsahannya.
”Seluruhnya diterbitkan Pemerintah Rusia dengan satu yang memang asli digunakan untuk perjalanan ke Indonesia,” ujar Roy Hardi Siahaan
Roy menyebutkan NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Sebelum NT, terdapat seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan kini tengah diburu untuk ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat. Selain berpindah-pindah vila, tersangka juga menggunakan identitas berbeda saat memesan bahan kimia untuk produksi narkotika.
”Modus operandinya selain dia berpindah-pindah vila, dia juga berusaha memasukkan identitas lain dalam pengiriman barang. Jadi, tidak pakai nama langsung,” ungkap Roy Hardi Siahaan.
Hal itu terungkap dimana beberapa bahan kimia prekursor yang digunakan diketahui didatangkan dari luar negeri, terutama dari Tiongkok tidak menggunakan namanya sendiri. Dua zat utama yang digunakan dalam proses produksi mephedrone yakni metilamin dan hidrobromik juga dipesan dari Tiongkok.
Bahan kimia tersebut kemudian digunakan sebagai komponen utama untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Dari hasil penggerebekan di sebuah vila di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis (5/3), petugas menemukan laboratorium clandestine yang digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Barang bukti yang ditemukan berupa mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut merupakan mephedrone.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022